JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Sekilas tentang Fiqih

Fiqih adalah salah satu cabang ilmu syariat yang memegang peran penting dalam membimbing umat Islam menjalani kehidupan sehari-hari sesuai tuntunan Allah dan Rasul-Nya ﷺ. Ilmu ini membahas hukum-hukum amaliyah yang bersumber dari dalil-dalil terperinci, sehingga seorang Muslim dapat menjalankan ibadah, muamalah, dan aktivitas lainnya sesuai aturan syariat. Belajar fiqih bukan hanya sekadar menghafal hukum, tetapi memahami hikmah di balik setiap perintah dan larangan. Dengan fiqih, seorang Muslim mampu membedakan antara yang halal dan haram, sah dan batal, sehingga ibadahnya menjadi benar dan diterima.

Urgensi mempelajari fiqih telah ditegaskan dalam Al-Qur’an, hadits Nabi ﷺ, dan perkataan ulama salaf. Allah memuji orang yang yatafaqqahu fid-din (memahami agama) dan menjadikannya sebagai tanda kebaikan bagi seorang hamba. Rasulullah ﷺ juga menjelaskan bahwa orang yang Allah kehendaki kebaikan baginya akan diberi pemahaman dalam agama. Ulama salaf pun menekankan bahwa pemahaman fiqih lebih dibutuhkan daripada sekadar menghafal, karena pemahamanlah yang memandu amal agar sesuai tuntunan syariat.

BACA JUGA:  Sebab-Sebab Perbedaan antara Ahlu Hadits dan Ahlu Ra’yi dalam soal Fiqih

1. Definisi Fiqih

Secara bahasa

Dari kata faqiha–yafqahu–fiqhan (Arab: فَقِهَ – يَفْقَهُ – فِقْهًا) yang berarti memahami secara mendalam.

Secara istilah syar’i

Menurut Imam Abu Hanifah: “Fiqih adalah pengetahuan seseorang tentang hak dan kewajibannya.”

Menurut Imam Asy-Syafi’i: “Fiqih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang bersifat amaliyah yang diambil dari dalil-dalil tafshili (rinci).”

2. Dasar Pentingnya Fiqih

Al-Qur’an

“Maka mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama (liyatafaqqahu fid-din), dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya.” — QS. At-Taubah: 122

Hadits Nabi ﷺ

“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya, maka Allah akan memahamkannya dalam urusan agama.” — HR. Al-Bukhari (71), Muslim (1037)

3. Tujuan Belajar Fiqih

– Mengetahui hukum syariat

– Agar ibadah dan muamalah sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya.

– Membedakan yang halal dan haram

Sebagaimana sabda Nabi ﷺ: “Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, di antara keduanya ada perkara samar.” — HR. Al-Bukhari (52), Muslim (1599)

– Menghindari kesalahan dalam beribadah

Umar bin Khaththab رضي الله عنه berkata: “Tidak ada kebaikan dalam ibadah tanpa pemahaman.”

– Menjadi bekal dakwah

Supaya bisa mengajarkan orang lain dengan benar.

4. Kedudukan Fiqih dalam Islam

Fiqih adalah ilmu praktis yang membimbing umat dalam kehidupan sehari-hari.

Imam Ahmad bin Hanbal berkata: “Manusia lebih membutuhkan ilmu fiqih daripada makanan dan minuman, karena makanan dibutuhkan sekali atau dua kali sehari, sedangkan fiqih dibutuhkan setiap saat.”

5. Ruang Lingkup Fiqih

Ibadah: Shalat, puasa, zakat, haji.

Muamalah: Jual beli, hutang piutang, sewa-menyewa.

Munakahat: Nikah, talak, rujuk.

Jinayat: Hukum pidana Islam.

Siyasah syar’iyyah: Tata kelola negara dalam Islam.

BACA JUGA:  Fiqih pada Masa Nabi ﷺ

6. Sikap Seorang Penuntut Fiqih

Ikhlas mencari ilmu untuk Allah, bukan untuk debat atau kemegahan.

Mengamalkan ilmu setelah mempelajarinya.

Menghormati perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ijtihadiyyah.

7. Penutup Motivasi

Imam Asy-Syafi’i berkata: “Barangsiapa yang menginginkan dunia, hendaklah ia memiliki ilmu. Barangsiapa yang menginginkan akhirat, hendaklah ia memiliki ilmu. Dan barangsiapa yang menginginkan keduanya, hendaklah ia memiliki ilmu.”

Belajar fiqih adalah ibadah, dan pemahaman fiqih akan menjadi cahaya dalam menjalani kehidupan. []

Referensi:
Al-Qur’an, QS. At-Taubah: 122
Hadits Nabi ﷺ: “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya, maka Allah akan memahamkannya dalam urusan agama.” (HR. Al-Bukhari no. 71, Muslim no. 1037)
Perkataan Umar bin Khaththab رضي الله عنه: “Tidak ada kebaikan dalam ibadah tanpa pemahaman.” (Diriwayatkan Ibnu Abdil Barr dalam Jami’ Bayan al-‘Ilm, 1/54)
Perkataan Imam Ahmad bin Hanbal: “Manusia lebih membutuhkan ilmu fiqih daripada makanan dan minuman.” (Al-Khathib al-Baghdadi, Iqtidha’ al-‘Ilm al-‘Amal, hlm. 50)
Perkataan Imam Asy-Syafi’i: “Barangsiapa menginginkan dunia atau akhirat, hendaklah ia memiliki ilmu.” (Al-Baihaqi, Manaqib asy-Syafi’i, 2/145)

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Maksiat Membuat Semua Urusan Dipersulit

Kajian

Maksiat Membuat Pelakunya Asing di antara Orang Baik

Kajian

4 Keburukan

Kajian

Aurat Lelaki