JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Sebab-Sebab Perbedaan antara Ahlu Hadits dan Ahlu Ra’yi dalam soal Fiqih

Fiqih, Abu Hanifah

Perlu diketahui bahwa di antara ulama pada masa tabi’in dan generasi setelahnya ada beberapa ulama yang tidak suka terlalu larut dalam perdebatan dengan memakai rayu (logika). Mereka benar-benar takut untuk berfatwa dan menyimpulkan hukum kecuali karena darurat dan tidak bisa dihindari lagi.

Perhatian terbesar mereka adalah hanya meriwayatkan hadits Rasulullah Maka tersebar luaslah penyusunan hadits dan atsar di negeri-negeri Islam. Begitu juga penulisan suhuf (lembaran-lembaran hadits) dan naskah. Di antara tokoh mereka pada masa itu, ada yang berkeliling ke negeri-negeri Hijaz, Syam, Irak, Mesir, Yaman, dan Khurasan untuk mengumpulkan kitab-kitab, meneliti dan mencari naskah, sehingga terkumpul bagi mereka hadits dan atsar yang belum pernah terkumpul seperti masa sebelumnya.

Mereka juga berhasil mengumpulkan atsar yang tidak diketahui oleh para ahli fatwa, yaitu atsar para fuqaha dari kalangan shahabat dan tabi’in yang tersebar di setiap negeri.

Orang-orang sebelum mereka hanya mampu mendapatkan kumpulan hadits di negerinya sendiri dan para pengikutnya saja. Dengan pembukuan, pengkajian, dan penelitian ini, terungkaplah keadaan sanad-sanad hadits-hadits yang selama ini samar dan tersembunyi bagi mereka.

BACA JUGA: Fiqih setelah Masa Para Tabi’in

Para peneliti mereka (setelah menuntaskan ilmu periwayatan dan hadits-hadits) menelaah kembali fikih. Mereka tidak pernah berpikir untuk taklid buta terhadap perkataan orang-orang terdahulu, padahal hadits-hadits dan atsar-atsar yang mereka riwayatkan bertentangan dengan setiap pendapat dari mazhab-mazhab tersebut.

Tidak ada suatu masalah dari berbagai permasalahan yang dibicarakan oleh orang-orang sebelum mereka dan yang terjadi pada masa mereka kecuali pasti mereka dapati sebuah hadits yang marfu’, muttasil, mursal, atau mauquf. Atau mereka mendapatkan sebuah atsar dari atsar-atsar Asy-Syaikhaini (Abu Bakar dan Umar), atau seluruh khalifah, para qadhi di berbagai wilayah, dan fuqaha di berbagai negeri.

Allah memudahkan mereka untuk mengamalkan sunnah dengan cara ini. Tokoh mereka yang paling agung kedudukannya, paling kaya periwayatannya, paling mengerti kedudukan hadits, dan paling dalam ilmu fikihnya adalah Ahmad bin Hanbal a kemudian Ishak bin Rahawaih Asy-Syafi’i berkata kepada Ahmad bin Hambal, “Engkau lebih tahu dari kami tentang riwayat-riwayat yang shahih. Jika ada riwayat yang shahih, maka beritahukanlah kepadaku niscaya aku akan berpegang kepadanya, baik berasal dari Kufah, Basrah, maupun Syam.”

Kemudian muncullah setelah mereka, suatu kelompok yang berpendapat bahwa sahabat-sahabat mereka sudah cukup kerepotan dalam mengumpulkan hadits-hadits dan mengawali fikih dengan dasarini.

Maka, mereka mencurahkan tenaganya untuk urusan yang lain, seperti memisahkan hadits shahih yang dikumpulkan oleh para pembesar ahli hadits seperti Yazid bin Harun, Yahya Al-Qhathan, Ahmad, Ishak, dan semisal mereka. Atau mengumpulkan hadits-hadits fikih yang menjadi dasar mazhab para fuqaha di berbagai daerah dan ulama di berbagai negeri. Seperti, menghukumi setiap hadits sesuai dengan keadaannya, seperti hadits-hadits Syâdzah (cacat) dan Fadzah (menyimpang) yang tidak mereka riwayatkan atau jalur periwayatan yang belum dimunculkan oleh awal-awal sebelum mereka, dan selainnya. Di antara mereka yaitu Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Abdun bin Humaid, Ad-Darimi, Ibnu Majah, Abu Ya’la, At-Tirmizi, An-Nasa’i, Ad-Daruquthni, Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan selain mereka.

Di hadapan mereka, pada masa Malik dan Sufyan dan generasi setelah mereka, ada kaum yang tidak benci terhadap permasalahan-permasalahan, dan mudah dalam berfatwa. Mereka takut meriwayatkan hadits dan. menisbatkannya kepada Nabi ﷺ,sampai-sampai Asy-Sya’bi berkata, “Kepada siapa saja selain Nabi yang kami cintai, jika di dalamnya ada pengurangan dan penambahan, maka itu ada pada orang selain Nabi.”

Pembukuan hadits, fikih, dan berbagai permasalahan sesuai dengan kebutuhan mereka dari sudut pandang yang lain. Demikian itu karena merek belum memiliki hadits-hadits dan atsar-atsar yang mampu mereka amb kesimpulan fikihnya di atas ushul yang dipilih oleh ahli hadits. Hati merel juga belum lapang untuk melihat perkataan-perkataan ulama berbagai negeri mengumpulkannya, menelitinya, dan menyibukkan diri mereka dalam hal itu.

Mereka menuduh diri mereka tidak mampu melakukannya. Mereka berkeyakinan bahwa imam-imam mereka berada pada derajat yang paling tinggi dalam penelitian dan kajian hadits. Namun, hati mereka condong kepada sahabat-sahabat mereka. Sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Hanifah “Ibrahim (yaitu Ibrahim An-Nakha’i) lebih fakih daripada Salim. Seandainya bukan karena keutamaan shahabat tentu aku katakan, Alqamah lebih fakih daripada Ibnu Umar!”

Mereka memiliki kecerdasan, perkiraan yang bagus, cepat dalam mentransfer suatu pemikiran kepada pemikiran lain yang dimampui untuk menelurkan jawaban sebuah permasalahan atas perkataan-perkataan sahabat-sahabat mereka. Maka, mereka pun menyusun fikih berdasarkan kaidah penakhrijan, sehingga terjadilah takhrij dalam setiap mazhab dan semakin banyak.

Setiap mazhab apa pun yang penganutnya terkenal, maka urusan perkara-perkara dan pemberian fatwa akan diserahkan kepada mereka. Tulisan-tulisan mereka terkenal di tengah-tengah manusia dan tersebar di berbagai penjuru dunia.

Dari sinilah muncul madrasah hadits dan fikih. Imam Al-Khaththabi telah memulai dengan kitab Ma’allimus Sunan (Ma’allimus Sunan, Al-Khathaby, juz 1, hal 75-75) dengan beberapa perkataan atas keduanya, kemudian ia berkata, “Aku melihat para ahli ilmu pada zaman kita telah menghasilkan dua perkara dan telah terpisah menjadi dua kelompok, para ahli hadits dan atsar; dan para ahli ilmu dan penelitian. Masing-masing dari keduanya tidak berbeda dari saudaranya yang lain dalam hal kebutuhan. Mereka tetap membutuhkan saudaranya dalam mendapatkan apa yang diinginkan. Sebab hadits berkedudukan sebagai dasar dan merupakan pondasi atau pokoknya. Sedangkan fikih berkedudukan seperti bangunan di atasnya atau cabangnya. Setiap bangunan yang tidak diletakkan di atas sebuah pondasi maka akan rapuh. Begitu pula setiap pondasi yang tidak ada bangunannya maka kosong terbengkalai.”

Kedua kelompok ini saling berdekatan satu sama lain. Saling membutuhkan, saling mengambil dan menolong dalam kebenaran sebagai saudara meskipun tidak saling menampakkan.

Adapun kelompok pertama adalah para ahli hadits dan atsar. Kebanyakan mereka bekerja keras dalam hal periwayatan dan mengumpulkan metodologinya, mencari hadits gharib dan syadz yang kebanyakan merupakan hadits palsu dan maqlub. Mereka tidak terlalu menjaga matannya. Tidak terlalu sibuk memahami maknanya. Tidak menyimpulkan rahasia di baliknya, serta tidak memunculkan kandungan berharga yang ada dalam hadits tersebut. Terkadang mereka bahkan mencela dan menuduh para fuqaha. Menuduh mereka menyelisihi sunnah. Mereka tidak tahu bahwa ilmu yang mereka dapatkan masih sedikit. Dengan perkataan-perkataan buruk tersebut mereka mendapatkan dosa.

Adapun kelompok yang lain adalah ahli fikih dan penelitian. Kebanyakan mereka tidak condong kepada hadits kecuali hanya sedikit saja. Sampai-sampai mereka tidak bisa membedakan antara hadits shahih dan tidak shahih. Tidak tahu mana hadits yang baik dan mana yang buruk.

Mereka tidak peduli terhadap apa yang sampai pada mereka meskipun berlawanan selama sesuai dengan madzhab yang mereka anut, sesuai dengan pendapat yang mereka yakini. Mereka membiarkan dan menerima hadits yang dha’if dan hadits munqathi’ jika hadits itu sudah masyhur di kalangan mereka.

Mereka saling meminjam perkataan di antara mereka meskipun mereka tidak yakin terhadap keilmuannya. Maka ini merupakan ketergelinciran dari seorang perawi maupun kelemahan di dalamnya. Mereka ini semoga Allah senantiasa memberikan taufik kepada kita dan mereka- seandainya diceritakan pada mereka tentang salah seorang dari pemimpin mazhab mereka dan tokoh golongan mereka, mereka akan mengakui ijtihadnya dengan sendirinya.

Mereka menuntutnya agar dipercaya dan ingin terlepas dari tanggungan. Di antara contohnya adalah, kita dapati para pengikut Imam Malika tidak mau bersandar pada mazhabnya kecuali dari apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Qasim dan Asyhab dan seperti mereka yang termasuk para cendekiawan pengikut mazhab tersebut. Jika ada riwayat dari Abdullah bin Abdul Hakam dan semisalnya, maka tidak akan berfaedah bagi mereka.

Lihatlah pengikut Abu Hanifah . Mereka tidak mau menerima riwayat kecuali yang disampaikan oleh Abu Yusuf, Muhammad bin Al-Hasan, yang termasuk petinggi pengikutnya, dan termasuk pembesar murid-muridnya. Jika ada perkataan dari Hasan bin Ziyad Al-Lu’lu’i dan pemilik riwayat yang menyelisihi mereka, maka mereka tidak akan menerima dan bersandar padanya.

Begitu pula pengikutnya imam Asy-Syafi’i. Mereka hanya memercayai di dalam mazhabnya atas riwayat Al-Muzanni dan Ar-Rabi’ bin Sulaiman Al-Muradi. Jika ada riwayat Khuzaimah, Al-Jaramy dan semisalnya, maka mereka tidak akan memerhatikannya dan tidak menganggap bagian dari perkataan-perkataannya Imam Asy-Syafi’i a Seperti inilah keadaan para ulama dari setiap kelompok dalam hukum-hukum mazhab imam dan ustadz mereka.

Jika kebiasaan mereka seperti ini, mereka tidak puas dengan furu’ dan riwayat-riwayat dari para syaikh kecuali dengan bukti yang kuat dan penetapan. Maka, bagaimana mungkin mereka akan saling memudahkan dalam perkara yang lebih penting dan urusan yang lebih besar, dan saling mudah percaya terhadap riwayat dari imamnya para imam dan rasulnya Rabb yang memiliki kemuliaan. Di mana wajib mengikuti hukumnya, wajib untuk menaatinya, wajib bagi kita untuk menerima hukumnya dan percaya pada perkaranya dengan memastikan diri kita tidak melanggar terhadap putusannya, dalam dada kita tidak ada rasa dengki dari sesuatu yang sedih dan berat.

Pernahkah kalian melihat jika ada seseorang yang memudahkan dalam urusan dirinya, mempersilahkan para pengutang mengambil haknya, lalu memerintahkan keluar dan tidak mengindahkan aib yang ada. Apakah boleh dia melakukan hal itu terhadap hak orang lain padahal ia selaku penanggung jawabnya seperti wali yang lemah, wasiat anak yatim dan wakil orang yang tidak diketahui.

Bukankah demikian itu jika dilakukan hanya akan menimbulkan penghianatan janji dan tidak menepati tanggungan? Maka dia ini antara lemah inderanya atau lemah karakternya. Akan tetapi, banyak golongan orang yang membengkokkan jalan yang sudah benar. Mereka mencari kemudahan dari apa yang sudah baik. Suka mendapatkan dengan cara yang instan dan membuat pintasan jalan ilmu. Merasa puas dengan mengeluarkan dari makna-makna ushul fikih yang mereka sebut dengan ilal.

BACA JUGA: Fiqih pada Masa Nabi ﷺ

Mereka menjadikannya sebagai syi’ar untuk diri mereka dalam membuat penggambaran ilmu. Menjadikannya sebagai tameng ketika bertemu dengan orang yang menyelisihi mereka. Menjadikannya sebagai alat untuk berdebat dan menggunakannya untuk saling membenturkan. Ketika masa kemunculannya, kebanyakan orang menjulukinya sebagai orang yang pandai dan hebat. Melabelinya sebagai seorang fakih yang terkenal pada masanya dan sebagai pemimpin agung di negerinya.

Ini adalah api yang dihembuskan oleh setan dengan cara yang sangat halus. Sampai-sampai di antara mereka ada yang sudah terkena seperti itu dalam tipu daya setan ini hingga dikatakan kepada mereka, “Apa yang ada di tangan kalian adalah ilmu yang sedikit. Dagangan yang sedikit yang tidak bisa mencukupi kebutuhan. Maka bantulah dengan kalam. Sambunglah dengan potongan kata.” Mereka menampakkan ushul para mutakallim yang memberikan keleluasaan kepada semua orang untuk berdebat dan mengemukakan pendapatnya.

Kemudian sangkaan mereka ini dibenarkan oleh iblis. Lalu banyak orang yang mematuhi dan mengikutinya, kecuali sekelompok kaum mukminin. Wahai manusia yang memiliki akal, kemana mereka mau pergi dengan hal itu? Setan memperdaya mereka dengan sangat lembut agar mereka keluar dari kebaikan dan kebenaran. Wallahul musta’an selesai perkataan Al-Khaththabi. []

Sumber: Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Talbis Iblis terhadap Para Penceramah, Pemberi Nasihat, dan Penutur Kisah

Kajian

3 Penyakit Hati: Cinta Dunia, Kedudukan, dan Pujian

Kajian

Mengapa Rasulullah Diperintahkan untuk Beristighfar ketika Fathu Mekkah?

Kajian

Dalam Al-Quran, Mengapa yang Disebutkan Celaka Hanya Tangan Abu Lahab?