JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Pembatal-pembatal Syahadatain

Iman, Syarat Kalimat Tauhid

Yaitu hal-hal yang membatalkan Islam, karena dua kalimat syahadat itulah yang membuat seseorang masuk dalam Islam. Mengucapkan keduanya adalah pengakuan terhadap kandungannya dan konsisten mengamalkan konsekuensinya berupa segala macam syi’ar Islam. Jika ia menyalahi ketentuan ini. berarti ia telah membatalkan perjanjian yang telah diikrarkannya ketika mengucapkan dua kalimat syahadat tersebut.

Perkara-perkara yang membatalkan Islam itu banyak sekali. Para fuqaha’ dalam kitab-kitab fiqih telah menulis bab khusus yang diberi judul Bab Riddah (kemurtadan). Adapun yang terpenting adalah sepuluh hal, yaitu:

a. Syirik dalam beribadah kepada Allah.

Allah berfirman:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاءُ ….

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (An-Nisa’: 48, 116).

…. إِنَّهُ مَن يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَنهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ *

“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.” (Al-Ma’idah: 72).

BACA JUGA:  Pembatalan terhadap Lembar Perjanjian

Termasuk di dalamnya yaitu menyembelih karena selain Allah. Misalnya, untuk kuburan yang dikeramatkan atau untuk jin dan lain-lain.

b. Orang yang menjadikan perantara-perantara antara dirinya dan Allah. Ia berdoa kepada mereka, meminta syafaat kepada mereka, dan bertawakkal kepada mereka. Orang seperti ini kafir secara ijmak.

c. Orang yang tidak mau mengafirkan orang-orang musyrik dan orang yang masih ragu terhadap kekufuran mereka atau membenarkan mazhab mereka, dia itu kafir.

d. Orang yang meyakini bahwa ada petunjuk yang lebih sempurna dari petunjuk Nabi, atau hukum yang lain lebih baik dari hukum beliau. Misalnya, orang-orang yang mengutamakan hukum para thaghut di atas hukum Rasulullah, mengutamakan hukum atau perundang-undangan manusia di atas hukum Islam, maka dia kafir.

e. Siapa yang membenci sesuatu dari ajaran yang dibawa oleh Rasulullah walaupun ia juga mengamalkannya. maka ia kafir.

f. Siapa yang menghina sesuatu dari agama Rasul, pahala, atau siksanya, maka ia kafir. Hal ini ditunjukkan oleh firman Allah:

…. قُلْ أَبِاللَّهِ وَعَايَتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ ….

“Katakanlah. “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta muaj, karena kamu kafir sesudah beriman.” (At-Taubah: 65-66).

g. Sihir, di antaranya sharf dan ‘athf (mungkin yang dimaksud adalah amalan yang bisa membuat suami benci kepada istrinya atau membuat wanita cinta kepadanya/pelet). Siapa melakukan atau meridhainya, maka ia kafir. Dalilnya adalah firman Allah:

وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ ….

“Sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan, Sesungguhnya Kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir.” (Al-Baqarah: 102).

h. Mendukung kaum musyrikin dan menolong mereka dalam memusuhi umat Islam. Dalilnya adalah firman Allah:

وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ .

“Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (Al-Ma’idah: 51).

i. Siapa yang meyakini bahwa sebagian manusia ada yang boleh keluar dari syariat Nabi Muhammad, seperti halnya Nabi Khidir boleh keluar dari syariat Nabi Musa Alaihissalam, maka ia kafir. Hal ini sebagaimana yang diyakini oleh ghulat sufiyah (sufi yang melampaui batas) bahwa mereka dapat mencapai suatu derajat atau tingkatan yang tidak membutuhkan untuk mengikuti ajaran Rasulullah.

BACA JUGA:  Riyadhush Shalihin Hadist 11: Niat Kebaikan dan Keburukan

j. Berpaling dari agama Allah, tidak mempelajarinya, dan tidak pula mengamalkannya. Dalilnya adalah firman Allah:

وَالَّذِينَ كَفَرُوا عَمَّا أُنذِرُوا مُعْرِضُونَ )

“Dan orang-orang yang kafir berpaling dari apa yang diperingatkan kepada mereka.” (Al-Ahqaf: 3).

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن ذُكِرَ بِنَايَاتِ رَبِّهِ، ثُمَّ أَعْرَضَ عَنْهَا إِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ مُنتَقِمُونَ )

“Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Rabb-nya, kemudian ia berpaling darinya? Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa.” (As-Sajdah: 22).

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab berkata, “Tidak ada bedanya dalam hal yang membatalkan syahadat ini antara orang yang bercanda, serius (bersungguh-sungguh), ataupun yang takut, kecuali orang yang dipaksa. Semuanya adalah bahaya yang paling besar serta yang paling sering terjadi. Maka setiap Muslim wajib berhati-hati dan mengkhawatirkan dirinya serta mohon perlindungan kepada Allah dari hal-hal yang bisa mendatangkan murka Allah dan siksa-Nya yang pedih.” []

Sumber: Kitabut Ats tsalist Aqidatut Tauhid  Kitabut Tauhid lis-Shaff Al-Awwal-Ats-Tsalis-Al-Aly / Penulis: DR. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan /  Agustus 2024 M/Muharram 1446 Η / Penerbit: Ummul Qura

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Keadaan Ayah dan Ibu Nabi ﷺ di Akhirat

Kajian

Doa saat Tiba di Kuburan, Serta Hukum Menangis di Sisi Kubur

Kajian

Pangkal Segala Keburukan dan Penawarnya

Kajian

Akikah: Tanggung Jawab Ayah dan Anjuran Bagi Anak yang Belum Diaqiqahi