Larangan membeli barang yang sudah ditawar oleh orang lain banyak kita temukan dalam hadits-hadits Nabi ﷺ . Di antaranya adalah yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah ra. yang menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Seorang mukmin tidak boleh membeli barang yang sudah ditawar oleh saudaranya”
Di antara contoh praktik pembelian seperti ini adalah ketika ada seseorang yang mau membeli barang, kemudian ada seorang penjual lain yang berkata kepadanya, “Urungkan pembelianmu. Belilah dari saya. Saya punya barang yang lebih bagus atau barang yang lebih murah.”
BACA JUGA: Larangan Dengki
Contoh lainnya adalah, di saat ada orang yang membeli barang dari seorang penjual kemudian ada orang lain yang berkata kepada penjual. “Batalkan transaksi jual belimu dengannya. Saya akan membeli barang itu dengan harga yang lebih tinggi” Ulama sepakat atas keharaman dua praktik transaksi di atas.
Imam an-Nawawi berkata, “Bentuk transaksi seperti ini di saat jual beli adalah dosa dan dilarang oleh agama. Namun (praktik berikut ini, yaitu) bila ada orang ketiga yang datang kemudian membeli atau menjual (barang yang masih dalam masa transaksi antara penjual dan pembeli pertama (barang itu belum dibeli atau dijual)) maka transaksinya tetap sah. Pendapat ini adalah pendapat yang didukung oleh ulama Syafi’iyyah, Abu Hanifah dan ahli-ahli fiqih lainnya.”
Keharaman transaksi seperti ini juga berlaku dalam akad pesan-an. Contohnya adalah, bila ada pemilik barang dan seorang pemesan sedang melakukan transaksi, kemudian ada orang ketiga berkata kepada pemilik barang.
“Saya akan membeli barang kamu itu dengan harga yang lebih tinggi,” atau orang ketiga itu berkata kepada pemesan, “Batalkan transaksi Anda dengan dia, saya akan jual barang yang lebih bagus kepadamu atau barang saya lebih murah daripada barang dia”, maka orang ketiga ini telah melakukan dosa.
BACA JUGA: Larangan Saling Benci
Yang perlu ditekankan juga adalah, keharaman transaksi ini berlaku secara umum baik terhadap sesama Muslim maupun terhadap orang kafir, karena masalah ini berhubungan erat dengan komitmen terhadap janji untuk memperlakukan kafir Dzimmi dengan baik.
Hikmah dari pelarangan transaksi ini adalah untuk menghindari adanya pihak yang dirugikan dan disakiti hatinya.
Adapun transaksi lelang barang (muzaayadah), hukumnya boleh dilakukan, dan bukan termasuk kategori tindakan terlarang, karena di sini intervensi orang ketiga terjadi sebelum akad diputuskan oleh penjual dan pembeli. Rasulullah ﷺ pernah menawarkan barang dagangan, dan beliau berkata, “Siapa yang berani menawar lebih mahal?” []
Sumber: Akhlak Rasul, Menurut Al-Bukhari dan Muslim / Penulis: Abdul Mun’im al-Hisyami / Penerbit: Gema Insani Press / Cetakan Kedelapan, Dzulhijjah 1441 H / Agustus 2019 M
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


