Seorang mayit boleh ditayamumkan seperti orang yang masih hidup ketika tidak didapati air, sebab memandikan mayit hukumnya wajib.
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa debu merupakan alat bersuci jika tidak mendapatkan air. Hukum ini berlaku umum mencakup setiap bersuci yang wajib, tidak ada perbedaan bahwa setiap proses mandi adalah bersuci.
BACA JUGA: Apa Saja yang Bisa Dikerjakan dengan Tayamum?
Kondisi yang diperbolehkan untuk bertayamum:
Bertayamum dibolehkan dalam dua kondisi:
1. Ketika tidak ada air, baik saat safar atau mukim.
2. Tidak bisa (berhalangan) menggunakan air. Akan ada beberapa gambaran mengenai hal ini. Insya Allah.
BACA JUGA: Apa Saja yang Bisa Dikerjakan dengan Tayamum?
Allah berfirman:
… وإن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنكُم مِّنَ الْغَابِطِ أَوْ لَمَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءَ فَتَيَمَّمُوا بِرُءُ وَسِكُمْ بِرُءُ وَسِكُمْ بِرُءُ وَسِكُمْ
“… Jika kamu junub maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah…” (QS. Al-Maidah [5]: 6). []
Referensi : Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


