JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Ibadah

Apa Saja yang Bisa Dikerjakan dengan Tayamum?

Tayamum merupakan pengganti wudhu dan mandi ketika tidak ada air atau tidak mampu menggunakan air. Imam An-Nawawi berkata, “Ini adalah mazhab kami. Begitu pula ulama dari kalangan shahabat, tabi’in dan setelahnya. Kecuali Umar bin Khathab, Abdullah bin Mas’ud, dan Ibrahim An-Nakhai. Mereka melarang bertayamum karena junub (hadats besar). Ibnu Ash-Shabagh dan lainnya berkata, ‘Ada yang mengatakan bahwa Umar dan Ibnu Mas’ud menarik kembali pendapatnya.” (Ini ada di dalam Shahih Al Bukhari (345) Muslim (796). Ibnu Mas’ud melarang seseorang bertayamum karena junub. Kemudian Abu Musa mengambil dalil dari ayat Al-Qur’an Aku katakan, barangkali apa yang dilarang menurut Ibnu Mas’ud ini selaras dengan apa yang dishahihkan oleh At Thabari 19606) dalam tafsirnya, atau menyentuh perempuan yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah menyentuh bukan berkumpul)

BACA JUGA: Tata Cara Tayamum yang Benar Sesuai Ajaran Rasulullah ﷺ

Para sahabat kami dan mayoritas ulama berhujjah dengan firman Allah

يَأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ
إلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُهُ وسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِن كُنتُمْ جُنَّبًا فأظهروا ….

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah…” (QS. Al-Maidah (5): 6). Mereka mengatakan bahwa setelah itu Allah berfirman:

فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا … .

Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah… ayat ini kembali kepada orang yang berhadats dan junub.

Saya katakan, “Dalam perkara ini ada dalil lain yang menerangkan disyari’atkannya tayamum dari hadats besar, yaitu firman Allah:

…. أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِنَ الْغَابِطِ أَوْ لَمَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا
صعيدا طيبا ….

“…atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci)…” (QS. An-Nisa [4]: 43).

Al-Mulamasah dalam ayat ini maksudnya adalah berhubungan badan (jima’) berdasarkan perkataan sebagian ulama di antaranya Ibnu Abbas.

Di dalam hadits shahih dari Nabi menunjukkan kebolehan bertayamum karena junub, di antaranya:

1. Hadits dari Imran bin Hushain yang telah disebut di depan mengenai sabda Rasulullah tentang seseorang yang mengalami junub:

عَلَيْكَ بِالصَّعِيدِ فَإِنَّهُ يَكْفِيكَ

“Kamu bisa menggunakan debu. Itu sudah cukup bagimu.”

BACA JUGA:  Hal-hal yang Membatalkan Wudhu

2. Hadits yang diriwayatkan oleh Ammar bin Yasira, ia menuturkan ketika aku dalam keadaan junub, aku berguling-guling di tanah. Kemudian aku mengadukan hal ini kepada Rasulullah, lantas beliau bersabda:

إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا

“Sesungguhnya cukuplah engkau melakukan seperti ini. “Kemudian beliau menepukkan tangan ke tanah dan mengusapkannya ke wajah dan telapak tangan.” []

Refernsi : Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Ibadah

Cara Rasulullah Berdzikir

Ibadah

Waktu Shalat Syuruq

Ibadah

Tayamum

Ibadah

8 Kiat Istiqomah Membaca Al-Qur’an