Islam adalah agama yang sangat menjaga kehormatan dan kemurnian nasab (garis keturunan). Dalam syariat pernikahan, Allah ﷻ telah menetapkan aturan yang jelas tentang siapa saja wanita yang haram dinikahi, agar tidak terjadi percampuran nasab dan agar hubungan keluarga tetap terjaga dengan adab dan batasan yang benar. Pembahasan ini bukan hanya masalah fikih semata, tetapi juga bagian dari penjagaan terhadap fitrah dan martabat manusia.
Imam Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam kitab Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib menjelaskan dengan sangat ringkas namun padat tentang siapa saja wanita yang diharamkan untuk dinikahi berdasarkan nash (teks syariat). Beliau menyebutkan bahwa jumlah mereka ada empat belas, terbagi dalam empat sebab utama: nasab, persusuan, mushāharah (hubungan pernikahan), dan penggabungan (jam‘ bainal mar’ah wa ‘ammatihā).
BACA JUGA: Faidah Pernikahan
1. Karena Nasab (Keturunan)
Ada tujuh wanita yang haram dinikahi karena hubungan darah:
Ibu dan nenek ke atas, baik dari pihak ayah maupun ibu.
Anak perempuan dan cucu ke bawah, baik dari anak laki-laki atau perempuan.
Saudara perempuan, sekandung atau seayah/seibu.
Bibi dari pihak ibu (khālah).
Bibi dari pihak ayah (‘ammah).
Anak perempuan saudara laki-laki (keponakan dari pihak ayah).
Anak perempuan saudara perempuan (keponakan dari pihak ibu).
Dalilnya terdapat dalam firman Allah ﷻ:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudaramu yang perempuan, bibi-bibimu dari pihak ayah dan ibu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki dan saudara perempuan.” (QS. An-Nisā’: 23)
2. Karena Persusuan (Radha‘ah)
Ada dua wanita yang haram dinikahi karena hubungan susuan:
Ibu susuan, yaitu wanita yang menyusui bayi hingga masuk dalam masa penyusuan syar‘i.
Saudara perempuan sepersusuan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
“Diharamkan karena persusuan apa yang diharamkan karena nasab.” (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Karena Mushāharah (Hubungan Pernikahan)
Ada empat wanita yang haram dinikahi karena hubungan pernikahan:
Ibu mertua.
Anak tiri, jika ibunya sudah digauli.
Istri ayah (ibu tiri).
Istri anak (menantu perempuan).
Larangan ini juga disebut dalam QS. An-Nisā’: 23, yang menegaskan bahwa hubungan kekerabatan melalui pernikahan pun memiliki batas yang tidak boleh dilanggar.
4. Karena Penggabungan (Jam‘ Bainal Mar’ah wa Aqrabā’ihā)
Islam juga melarang menggabungkan dua wanita yang memiliki hubungan mahram dalam satu ikatan pernikahan, seperti menikahi dua saudara perempuan secara bersamaan, atau seorang wanita dan bibinya (baik dari pihak ayah atau ibu). Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا، وَلَا بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا
“Tidak boleh menikahkan seorang wanita dengan bibinya dari pihak ayah, dan tidak pula dengan bibinya dari pihak ibu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
BACA JUGA: Saat Putrimu Dinikahkan
Penutup
Ketentuan ini menunjukkan betapa Islam menempatkan kehormatan keluarga pada posisi yang tinggi. Batasan-batasan pernikahan bukan untuk membatasi cinta, tetapi untuk menjaga keturunan, kehormatan, dan keharmonisan keluarga. Seorang Muslim hendaknya memahami ilmu ini agar tidak terjerumus dalam pernikahan yang haram, karena hukum-hukum Allah tidaklah turun kecuali mengandung hikmah yang mendalam.
Sebagaimana ucapan Imam Asy-Syafi‘i rahimahullah: “Tidaklah Allah mengharamkan sesuatu kecuali karena di dalamnya terdapat kerusakan bagi hamba-Nya.”
Maka, memahami siapa yang haram dinikahi adalah bagian dari ketaatan kepada Allah dan penjagaan terhadap kesucian hidup manusia. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


