
Usia minimal hewan kurban agar bisa digunakan untuk berkurban adalah sebagai berikut:
Kriteria hewan kurban ada dua:
1- Kriteria keabsahan, yaitu semua sifat yang ada pada hewan, sehingga bernilai sah jika digunakan untuk berkurban.
2- Kriteria sunah, artinya beberapa sifat hewan yang dianjurkan untuk mendapatkan keutamaan yang lebih dibanding hewan lainnya dalam pelaksanaan ibadah kurban.
Diantara kriteria keabsahan hewan kurban adalah
– Pertama, hewan tersebut dimiliki dengan cara kepemilikan yang halal. Sehingga tidak sah berkurban dengan binatang hasil merampas, hewan curian, atau dimiliki dengan akad yang haram, atau dibeli dengan uang yang murni haram, seperti riba. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim)
BACA JUGA: Hikmah Dimakruhkan Memotong Kuku dan Rambut untuk yang Berqurban
– Kedua, jenis hewan kurban yang sesuai dengan ketentuan syariat.
Hewan yang boleh untuk kurban adalah dari jenis bahimatul an’am, yang meliputi: unta, sapi, kambing, dan domba.
💎Allah berfirman:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ الله عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (QS. Al Haj: 34)
👤Imam An-Nawawi menyebutkan adanya kesepakatan ulama bahwa kurban tidak sah kecuali dari jenis unta, sapi, dan kambing.
(Syarh Shahih Muslim, karya An-Nawawi).
3- Ketiga, hewan kurban memiliki usia minimal yang telah ditetapkan
🔹Jenis hewan Usia minimal
1. Domba Genap 6 bulan, masuk bulan ketujuh
2. Kambing Genap 1 tahun, masuk tahun kedua
3. Sapi Genap 2 tahun, masuk tahun ketiga
4. Unta Genap 5 tahun, masuk tahun keenam
Tabel di atas sesuai dengan hadis riwayat Muslim.
👤Dalil lainnya, hadis dari Mujasyi’ bin mas’ud radliallahu ‘anhu,
BACA JUGA: 4 Hikmah di Balik Menyembelih Qurban
💫bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya domba usia 6 bulan nilainya sama dengan kambing usia 1 tahun.”
(HR. Abu daud, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan dishahihkan Al-Albani).
4- Keempat, bersih dari cacat yang menyebabkan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.
5- Kelima, jika pengadaan hewan kurban dari hasil urunan, maka peserta urunan tidak boleh melebihi batas maksimal. Untuk sapi maksimal 7 orang, dan Unta maksimal 10 orang. Sedangkan untuk kambing, tidak boleh ada urunan. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam