JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Jika Meninggalkan Shalat Ashar

Salat satu bahaya meninggalkan shalat Ashar adalah bisa membuat terhapusnya amalan. Tentunya, kita tidak ingin semua amalan yang kita lakukan sia-sia.

Jadi, sebisa mungkin jangan sampai meninggalkan shalat ashar dan shalat wajib lainnya.

Dari Buraidah bin Al Hashib Al Aslami radhiallahu’anhu, ia berkata:

بَكِّرُوا بالصَّلَاةِ، فإنَّ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ قَالَ: مَن تَرَكَ صَلَاةَ العَصْرِ حَبِطَ عَمَلُهُ

“Bersegeralah untuk melakukan shalat. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: siapa yang meninggalkan shalat ashar, akan terhapus semua amalannya.” (HR. Al Bukhari no. 553 dan 594).

Dalam riwayat lain, dari Abud Darda’ radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda:

BACA JUGA:  Keutamaan Shalat Witir

مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ مُتَعَمِّدًا ، حَتَّى تَفُوتَهُ ، فَقَدْ أُحْبِطَ عَمَلُهُ

“Siapa yang meninggalkan shalat ashar dengan sengaja sampai keluar waktunya, akan terhapus semua amalannya.” (HR. Ahmad no.27492, dishahihkan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad).

Penjelasan hadits

Meninggalkan shalat secara umum adalah dosa besar dan bisa menyebabkan pelakunya keluar dari Islam.

Dari Abdullah bin Buraidah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إنَّ العَهدَ الذي بيننا وبينهم الصَّلاةُ، فمَن تَرَكها فقدْ كَفَرَ

“Sesungguhnya perjanjian antara kita dan mereka (kaum musyrikin) adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya maka ia telah kafir” (HR. At Tirmidzi no. 2621, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Dan khusus shalat ashar, meninggalkannya lebih ditekankan lagi larangannya dalam hadits di atas.

Yang dimaksud meninggalkan shalat ashar adalah dengan sengaja tidak shalat ashar.

Hadis ini tidak membahas orang yang shalat ashar namun tidak di awal waktu atau lelaki yang shalat ashar di rumah tanpa udzur.

Karena dua model orang ini masih termasuk orang yang mengerjakan shalat ashar.

Ulama Berbeda Pendapat

Adapun lafadz “akan terhapus semua amalannya” ini diperselisihkan para ulama tentang maknanya. Secara garis besar ulama berbeda menjadi tiga pendapat:

Pertama, sebagian ulama menafsirkan bahwa maknanya adalah terhapus pahala amalannya pada hari itu saja. Ini pendapat dari Ibnul Qayyim rahimahullah.

Kedua, sebagian ulama menafsirkan bahwa maknanya adalah terhapus seluruh pahalanya, sebagaimana zahir hadits. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah.

Ketiga, pendapat sebagian ulama yang mentakwil makna hadits ini. Seperti Ibnu Bathal, beliau menjelaskan bahwa maknanya adalah terhapus pahala dan keutamaan shalat ashar baginya, bukan pahala amalan lainnya. Dan banyak sekali takwilan yang lainnya

Ibnu Hajar mengatakan:

وَتَمَسَّكَ بِظَاهِرِ الْحَدِيثِ أَيْضًا الْحَنَابِلَةُ ، وَمَنْ قَالَ بِقَوْلِهِمْ مِنْ أَنَّ تَارِكَ الصَّلَاةِ يَكْفُرُ ، وَأَمَّا الْجُمْهُورُ فَتَأَوَّلُوا الْحَدِيثَ , فَافْتَرَقُوا فِي تَأْوِيلِهِ فِرَقًا

“Ulama Hanabilah dan ulama yang berpendapat bahwa meninggalkan shalat itu kufur, mereka berpegang pada zahir hadis.

Adapun jumhur ulama, mereka mentakwil hadits ini. Namun mereka berbeda-beda dalam mentakwilkannya dengan perbedaan yang banyak.” (Fathul Bari, 2/31)

BACA JUGA: 6 Keutamaan Shalat Dhuha yang Luar Biasa

Makna yang dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan juga Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin adalah pendapat yang kedua, sesuai zahir dari hadits.

Orang yang meninggalkan shalat Ashar dengan sengaja maka terhapus semua amalannya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:

هذا يدل على أن ترك الصلاة كفر إذا تركها عمدًا، عزم على تركها بالكلية، فهذا يحبط عمله لأن تركها كفر،

“Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat ashar ia kufur jika meninggalkannya dengan sengaja, dan memang berniat untuk meninggalkannya secara keseluruhan. Orang seperti ini terhapus amalannya karena meninggalkan shalat itu kekufuran” (Fatawa Al Lajnah, jilid 28, no. 89).

Oleh karena itu sudah selayaknya kita menjaga shalat ashar, jangan sampai meninggalkannya. Karena meninggalkan shalat ashar sangat keras ancamannya. []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Akikah: Tanggung Jawab Ayah dan Anjuran Bagi Anak yang Belum Diaqiqahi

Kajian

Talbis Iblis atas Ahli Ibadah yang Melakukan Amar Makruf Nahi Munkar

Kajian

Talbis Iblis atas Ahli Ibadah dalam Perkara Haji

Kajian

Maksiat Membuat Semua Urusan Dipersulit

Leave a Reply