JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Hikmah Diharamkannya Riba

“Hai orang-orang yang beriman! Takutlah kepada Allah, dan tinggalkanlah apa yang tertinggal daripada riba jika kamu benar-benar beriman. Apabila kamu tidak mau berbuat demikian, maka terimalah peperangan dari Allah dan Rasul-Nya, dan jika kamu sudah bertobat, maka bagi kamu adalah pokok-pokok hartamu, kamu tidak boleh berbuat zalim juga tidak mau dizalimi” (Q.s. al-Baqarah [2]: 278-279).

“Apabila riba dan zina sudah merata di suatu daerah, maka mereka telah menghalalkan dirinya untuk mendapat siksaan Allah” (H.r. Hakim dan Abu Ya’).

Tapi, apa hikmah di balik pengharaman atas riba?

BACA JUGA:  Haramnya Riba

Dr. Yusuf Qaradawi dalam kitabnya “Halal Haram dalam Islam” menjelaskan bahwa Islam bersikap tegas demi melindungi ke-maslahat-an manusia. Melindungi akhlaknya, ekonomi, dan masyarakat itu sendiri.

Beliau pun mengutip tafsir Imam ar-Razi saat memaparkan hikmah pelarangan riba.

Dr. Yusuf Qaradhawi menulis, “Bergantung kepada riba dapat menghalangi manusia dari kesibukan bekerja. Sebab kalau si pemilik uang yakin, bahwa dengan melalui riba dia akan beroleh tambahan uang, baik kontan ataupun berjangka, maka dia akan mengentengkan persoalan mencari penghidupan, sehingga hampir-hampir dia tidak mau menanggung beratnya usaha, dagang dan pekerjaan-pekerjaan yang berat. Sedang hal semacam itu akan berakibat terputusnya bahan keperluan masyarakat.”

Selain itu, praktik riba mengakibatkan pudarnya sikap baik sesama manusia, salah satunya pinjam-meminjam. Padahal, banyak sekali muslim-muslimah yang tertolong dengan aktivitas ini.

BACA JUGA: Saat Riba Merajalela

“… kalau riba itu diharamkan,” ucap Dr. Yusuf Qaradhawi, “maka seseorang akan merasa senang meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya satu dirham juga. Tetapi kalau riba itu dihalalkan, maka sudah pasti kebutuhan orang akan menganggap berat dengan diambilnya uang satu dirham dengan diharuskannya mengembalikan dua dirham. Justru itu, maka terputuslah perasaan belas-kasih dan kebaikan.” []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

3 Larangan bagi Seorang Muslim

Kajian

Tanda-tanda Husnul Khatimah

Kajian

Ayat Terakhir Al-Quran

Kajian

Yang Membuat Kaum Muslimin Tegar: Al-Qur'an

Leave a Reply