Pertanyaan: Asy-Syaikh yang mulia: tentang masalah nasikh manshukh, apakah ada ayat yang dimanshukh oleh hadits?
Jawaban: Aku tidak mengetahui sesuatu ayat dalam al-Qur’an yang dimansukh oleh as-Sunnah kecuali dalam masalah perbuatan kaum Luth ‘alaihis salam. Kita memohon perlindungan kepada Allah Subhanahu wa Ta’la darinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam al-Qur’an:
وَالْذَانِ يَأْتِيَانِهَا مِنكُمْ فَتَاذُوهُمَا فَإِن تَابًا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ تَوَّابًا رَّحِيمًا {١٦}
“Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji diantara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. an-Nisaa’: 16)
BACA JUGA: Menyentuh Kemaluan tanpa Penghalang, Baik Disertai Syahwat atau Tidak, Apakah Membatalkan Wudhu?
Ayat ini menunjukkan bahwa dua orang yang melakukan perbuatan diatas hendaklah disakiti hingga keduanya bertaubat dan memperbaiki taubatnya. Maka datang as-Sunnah:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُوْلَ بِهِ
“Barangsiapa menjumpai seseorang yang melakukan perbuatan seperti perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi)
Hal ini mungkin bisa dipakai dalil untuk menunjukkan bahwa sunnah bisa menghapus hukum dalam al-Qur’an.
Perbuatan kaum Nabi Luth ‘alaihis salam lebih besar dan lebih keji dari zina, waliyadzu billah. Dalilnya adalah apa yang difirmankan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam al-Qur’an: ولا تقربوا الربى إنه كان فاحشة وساء سبيلا “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Israa 32) yakni salah satu diantara berbagai kekejian.
Adapun kaum Nabi Luth ‘alaihis salam, maka Nabi Luth ‘alaihis salam telah berkata kepada kaumnya : أتأتون الفاحشة “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu,” (QS. an-Naml: 54) yakni kekejian yang besar dan berat. Karena itu masuk kata Ji ke dalamnya sehingga liwath (perbuatan kaum Nabi Luth ‘alaihis salam) lebih besar dari zina.
Menunjukkan hal ini bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengutus seorang Rasul dengan risalah yang sempurna, untuk memberi peringatan dari perbuatan keji ini. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menghancurkan para pelaku perbuatan keji ini secara umum.
Dan hal itu menunjukkan bahwa liwath lebih buruk dari zina, oleh karena itu wajib kepada pemerintah jika menemui perbuatan liwath diantara dua orang, sedangkan keduanya telah mencapai usia baligh dan berakal, serta salah seorang diantara keduanya tidak dipaksa maka wajib untuk membunuh keduanya dalam rangka mengikuti Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam dan dalam rangka untuk mencegah dari kerusakan yang besar dan keji ini, kita mohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala keselamatan Inilah yang bisa aku jelaskan setelah mencari dan menyelidiki penghapusan hukum al-Qur’an oleh as-Sunnah.
Adapun orang yang berpendapat, sesungguhnya firman Allah:
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتَ إِن تَرْكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ {۱۸۰)
“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.” (QS. al-Baqarah: 180)
(Ayat tersebut) dimanshukh dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada wasiat bagi ahli waris.” Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan an-Nasa’i. Pendapat ini tidak benar.
Pertama: Karena hadits tersebut bukanlah menghapus hukum tetapi mengkhususkan, karena ayat diatas menunjukkan perintah untuk berwasiat kepada kerabat. Dan ini mencakup ahli waris dan selainnya. Kemudian hukumnya dihilangkan dari ahli waris saja Ini adalah pengkhususan bukan penghapusan. Karena nasikh adalah menghapus seluruh hukumnya, dan bukan menghapus sebagian hukumnya.
BACA JUGA: Apakah Sihir Itu benar-benar Ada?
Kedua: Bahwasanya hadits menjelaskan tentang yang menasikh/menghapus bukan sebagai penghapusnya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah memberikan hak kepada setiap yang mempunyai hak, maka tidak ada wasiat kepada ahli waris.” Ini menunjukkan bahwa beliau telah menjelaskan bahwa Allah membagi warisan dan memberikannya kepada setiap yang berhak atas haknya. Maka tidak ada wasiat setelah pembagian kepada ahli waris.
Tetapi supaya menjadi suatu yang engkau maklumi bahwasanya meskipun tidak didapatkan contoh yang selamat dari kritikan maka sesungguhnya as-Sunnah jika telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia memiliki kedudukan seperti al-Qur’an, wajib untuk beramal dengan apa yang ada didalamnya dan membenarkan beritanya.
(Liqaa’aat al-Baabil Maftuuh no. 1138) []
Sumber: Al-Fatawa Al-Muhimmah (Fatwa-fatwa Penting dalam Sehari-hari jilid 1) / Penulis: Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin / Penerbit: Pustaka as-Sunnah / Cetakan 2, Maret 2012
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


