Tanya: Jika keadaan darurat, bolehkan seorang wanita saat berwudhu pas mengusap kepala, cukup hanya mengusap kerudungnya, dalam artian tidak mengusap telinga?
Jawab:
(1) Masalah mengusap kerudung saat berwudhu adalah diperselisihkan ulama.
(2) Para ulama bersepakat bahwa apabila tidak ada hajat (kebutuhan), maka harus membuka kerudung dan mengenai rambut saat wudhu.
BACA JUGA: Hukum Ikut KB dalam Islam
(3) Apabila dalam kondisi dibutuhkan, seperti kondisi terlalu dingin atau berada di tempat umum dan khawatir auratnya tersingkap, maka tidak mengapa berwudhu dengan mengusap kerudungnya.
Dalilnya adalah QS al-Baqarah : 185
يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر
“Allah menghendaki bagi kalian kemudahan dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian.”
Hadits Ummu Salamah yang mengusap kerudung beliau saat wudhu.
Hadits Amr bin Umayah dan Bilal bahwa Nabi mengusap surban atau khimar dan khufnya.
BACA JUGA: Apa Hukum Mengeraskan Suara bagi Wanita dalam Shalat?
Bagaimana caranya:
Ulama berbeda pendapat:
– Cukup mengusap sebagian kerudung.
– Mengusap bagian kening kepala (terkena rambut walau sedikit) dan seluruh kerudung.
Pendapat yang lebih selamat adalah mengusap dari kening dan seluruh kerudung, dan mengenai sedikit rambut.
Karena ada sebagian ulama yang berpendapat wajibnya terkena rambut ketika wudhu.
Wallahu a’lam. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


