JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Tanya Jawab

Apa Hukum Biro Jasa STNK dan Semisalnya dalam Islam?

Tanya: Apa hukum dalam islam dari biro jasa pengurusan perpanjang pajak stnk, mutasi, balik nama atau yang berkaitan?

Jawab: Hukum asal biro jasa adalah halal dan imbalan yang diperoleh juga halal karena sebagai imbalan atas usaha dan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak biro jasa yang pergi kesana kemari mengurus berkas-berkas yang harus dimiliki setiap warga negara.

Di samping itu, posisinya juga sebagai wakalah (wakil) yang hukumnya sah jika adanya bayaran maupun secara sukarela Pihak biro jasa dipersilahkan mengambil upah terhadap pekerjaan yang dilakukannya. Tentunya dengan memperhatikan hukum-hukum agama dalam prakteknya seperti tidak adanya suap-menyuap untuk aparat terkait, dan semisalnya.

BACA JUGA: Hukum Mandi untuk Shalat Jumat

Dan tidak diperkenankan pihak atau pegawai negeri yang berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cuma-cuma menolak memberikan pelayanan sampai diberikan bayaran atau uang kepadanya, karena ini termasuk ghulul (harta khianat) padahal ia telah mendapatkan gaji dari pemerintah.

Demikian juga,jika pekerjaan seseorang sebagai perantara (yang sudah mendapatkan gaji dari pemerintah) yang menghubungkan kepada pihak yang terkait atau berwenang, maka tidak diperbolehkan menerima hadiah atau bayaran karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ شَفَعَ لِأَخِيهِ بِشَفَاعَةٍ، فَأَهْدَى لَهُ هَدِيَّةً عَلَيْهَا فَقَبِلَهَا، فَقَدْ أَتَى بَابًا عَظِيمًا مِنْ أَبْوَابِ الرِّبَا

“Barang siapa yang menjadi perantara bagi saudaranya, lalu saudaranya memberinya hadiah kemudian dia menerimanya, maka ia telah mendatangi salah satu pintu besar riba.” (Hr. Abu Dawud, dan dihasankan oleh Al Albani)

BACA JUGA: Hukum Mencukur Kumis

Adapun penarikan pajak yang tidak ada timbal baliknya padahal Baitul mal atau keuangan negara masih cukup untuk menanggung keperluan fasilitas umum, maka sebagaimana kita ketahui hukumnya haram, sehingga dosa ditanggung oleh pihak pemungut pajak.

Adapun kita yang terpaksa harus membayar pajak -karena terzalimi-, maka tidak berdosa.

Wallahu a’lam. []

Dijawab oleh Ustadz Marwan Hadidi, M.Pd.I حفظه الله | Bimbingan Islam

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Tanya Jawab

Takut Belajar Aqidah dalam Masalah Taqdir

Tanya Jawab

Apakah Neraka Itu Ada Dua?

Tanya Jawab

Apakah Siksa Neraka Adalah Hakiki?

Tanya Jawab

Apa Syarat Taubat dan Tanda Taubat Diterima?

Leave a Reply