Tanya: Bagaimana hukum lewat di depan orang yang sedang sholat, jaraknya kurang lebih dua meter, tetapi orang yang sedang sholat tersebut tidak menggunakan pembatas/sutrah?
BACA JUGA: Apa Hukum Shalat di Tengah Jalan Ketika Masjid Penuh?
Jawab:
Boleh, tidak mengapa.
Karena jarak sutroh itu kurang lebih 1 meter.
Atau disebutkan dalam hadits seperti seekor domba yang lewat
BACA JUGA: Apa Hukum Mengeraskan Suara bagi Wanita dalam Shalat?
كان بين مُصلَّى رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ وبين الجدارِ ممرُّ الشاةِ
“Biasanya antara tempat shalat Rosululloh Sholallohu ‘Alaihi Wasallam dengan dinding ada jarak yang cukup untuk domba lewat.” [HR Bukhori 496]
Wallohu A’lam. Wabillahittaufiq. []
SUMBER: BIMBINGAN ISLAM
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam