JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Tanya Jawab

Apa Hukum Menyewakan Kios untuk Menjual Rokok, Alat Musik, Kaset Video dan Bank Ribawi?

Pertanyaan: Apakah hukum menyewakan kios perdagangan kepada orang yang menjual rokok, alat-alat musik, kaset video yang tidak baik (film-film yang mengumbar syahwat), dan bank ribawi?

BACA JUGA:  Apa Hukum Bertanya pada Jin?

Jawaban. Hukum menyewakan tempat-tempat tersebut dapat diketahui dari firman Allah SWT:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبَرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تعاونوا على الإثم والعدوان

Tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. al-Maa’idah: 2) Dengan demikian, menyewakan tempat tersebut untuk tujuan-tujuan seperti di atas adalah haram, karena termasuk saling menolong dalam dosa dan pelanggaran.

(Fatawa asy-Syaikh Muhammad ash-Shaalih al-‘Utsaimiin 2/700) []

Sumber: Al-Fatawa Al-Muhimmah (Fatwa-fatwa Penting dalam Sehari-hari jilid 1) / Penulis: Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin / Penerbit: Pustaka as-Sunnah / Cetakan 2, Maret 2012

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Tanya Jawab

Apa Makna Laki-laki yang Berzina Tidak Mengawini Melainkan Perempuan yang Berzina?

Tanya Jawab

Apa Makna Hadits: Tidak Ada Penyakit Menular, Tidak Ada Nasib Sial, Tidak Ada Burung Hammah, dan Tidak Ada Kesialan di Bulan Shafar"?

Tanya Jawab

Apakah Do'a Bisa Menolak Qadha'?

Tanya Jawab

Takut Belajar Aqidah dalam Masalah Taqdir