JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Tanya Jawab

Apakah Diterima Taubatnya Orang yang Mencela Allah Subhanahu wa Ta’la atau Mencela Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam?

Hukum Meminta Doa dari Orang Lain

Pertanyaan: Ditanyakan kepada asy-Syaikh, apakah diterima taubatnya orang yang mencela Allah Subhanahu wa Ta’ala atau mencela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?

Jawaban. Ada dua pendapat dalam hal itu.

Pendapat pertama: Bahwasanya tidak diterima taubat orang yang mencela Allah Subhanahu wa Ta’ala, atau mencela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan itu pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali Bahkan harus dibunuh karena dianggap kafir. Tidak dishalati dan tidak didoakan untuk mendapatkan rahmat. Dan dikubur di tempat yang jauh dari kuburan orang muslim.

BACA JUGA: Apakah Rezeki dan Pernikahan Telah Ditulis dalam Lauhul Mahfuzh?

Pendapat kedua: Diterimanya taubat orang yang mencela Allah Subhanahu wa Ta’ala. Atau mencela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika kita tahu dia jujur dalam taubatnya kepada Allah dan mengakui bahwa dirinya telah berbuat kesalahan. Kemudian mensifati Allah dengan sifat-sifat pengagungan. Hal tersebut adalah karena keumuman dalil-dalil yang menunjukkan atas diterimanya taubat, sebagaimana firman Allah

قُلْ يَاعِبَادِي الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ (٥٣)

Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. az-Zumar: 53)

Termasuk kekafiran yaitu mencela Allah meskipun demikian Dia tetap menerima taubat mereka. Dan inilah yang benar. Hanya saja mencela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak diterima taubatnya dan wajib dibunuh, berbeda dengan mencela Allah, maka diterima taubatnya dan tidak dibunuh sebab Allah telah mengkabarkan kepada kita untuk mengampuninya karena dia mempunyai hak jika sang hamba bertaubat. Bahwa sesungguhnya Allah akan mengampuni semua dosa.

Adapun mencela Pasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka berhubungan dengan dua perkara.

BACA JUGA:  Hukum Mempergunakan Kata Lau (Seandainya)

Pertama: Perkara syarat, karena kedudukan beliau sebagal utusan Allah, dalam hal ini diterima taubatrys jika die bertaubet

Kedua: Perkara kemanusiaan. Dalam hal ini tidaklah diterima toubat kanna hak belieu sehingal menusia yang tidak diketahui bahwa beliau mengampuni. Berdasarkan hal ini maka dibunuh, namun tetap kita mandikan, kita kafeni, kita shaleti. Dan kita kubur bersama kaum muslimin

(Majmun Fataawaa ary-Syaikh 2/158-159). []

Sumber: Al-Fatawa Al-Muhimmah (Fatwa-fatwa Penting dalam Sehari-hari jilid 1) / Penulis: Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin / Penerbit: Pustaka as-Sunnah / Cetakan 2, Maret 2012

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Tanya Jawab

Apa yang Dilakukan Seseorang terhadap Keluarganya Jika Dia Memerintahkan untuk Shalat namun Mereka Tidak Mau Mendengarnya?

Tanya Jawab

Hukum Mengolok-olok Allah atau Rasul-Nya atau Sunnah Beliau

Tanya Jawab

Bagaimana Allah Menyiksa Orang yang Berbuat Makslat, Padahal Dia Telah Menaqdirkannya kepada Manusia?

Tanya Jawab

Hukum Bergurau dengan Pembicaraan yang didalamnya Ada Perkataan yang Mengolok-olok Allah, Rasul atau Agama