
Ketika bangun daru rukuk ada bacaan tasmi’, yaitu mengucapkan: sami’allahu liman hamidah (artinya: “Allah mendengar orang yang memuji-Nya”).
Dan ada bacaan tahmid, yaitu mengucapkan: rabbana walakal hamdu (artinya: “Ya Allah, segala puji hanya bagi-Mu”).
Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’ alaihi wasallam bersabda:
إِنّما جُعل الإِمام ليؤتمّ به، فإِذا كبّر فكبِّروا، وإِذا سجد فاسجدوا، وإِذا رفع فارفعوا، وإِذا قال: سمع الله لمن حمده، فقولوا: ربّنا ولك الحمد، وإِذا صلّى قاعداً فصلّوا قعوداً أجمعُون
BACA JUGA: Makna Bacaan Rukuk ‘Subhana Rabbiyal Azhim’
“Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti.
▫️ Jika ia bertakbir maka bertakbirlah.
▫️ Jika ia sujud maka sujudlah.
▫️ Jika ia bangun (dari rukuk atau sujud) maka bangunlah.
▫️ Jika ia mengucapkan: sami’allahu liman hamidah.
▫️ Maka ucapkanlah: rabbana walakal hamdu.
▫️ Jika ia shalat duduk maka shalatlah kalian sambil duduk semuanya.” (HR. Bukhari no. 361, Muslim no. 411)
Di sini ulama berselisih pendapat mengenai hukum tasmi’ dan tahmid menjadi 2 pendapat.
Pendapat pertama: Ulama Hambali berpendapat bahwa tasmi’ dan tahmid hukumnya wajib bagi imam dan munfarid.
Namun bagi makmum hanya wajib tahmid saja.
BACA JUGA: Cara Shalat Nabi dalam Hadits Aisyah
Pendapat kedua: Jumhur ulama berpendapat bahwa tasmi’ dan tahmid hukumnya sunnah.
Yyang rajih adalah pendapat pertama, yaitu tasmi’ dan tahmid hukumnya wajib bagi imam dan munfarid dan makmum hanya wajib tahmid. []
SUMBER: MUSLIM.OR.ID
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam