Tanya: Bolehkah bila sehabis buang air kencing dibersihkan dengan tissu. Karena di toilet tersebut hanya disediakan tissu, sedangkan air nya ada tapi jauh dan harus keluar toilet dulu?
Jawab:
✔️boleh menggunakan tisu atau tisu basah untuk menghilangkan najis karena posisinya dikiaskan dengan batu dalam istijmar.sebagai pengganti atau bersanding dengan air.
▪️Selama tisu tersebut bisa menghilangkan benda najisnya, maka ia bisa dipakai.
📃Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’ ketika ditanya,
“Di Inggris, kami menggunakan kertas atau tisu ketika istinja di WC. Apakah diwajibkan menggunakan air setelah memakai tisu tersebut atau tidak?”
BACA JUGA: Hukum Wanita Memakai Parfum
👥Mereka menjawab,
“Segala puji hanya bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, keluarga dan para shahabatnya. Dibolehkan menggunakan tisu atau kertas dan semacamnya dalam membersihkan najis dan dianggap sah serta cukup jika dapat membersihkan bagian yang terkena najis, baik qubul maupun dubur. Yang utama dalam hal ini adalah menggunakannya dengan ganjil, dan seharusnya tidak kurang dari tiga usapan. Tidak diwajibkan menggunakan air sesudahnya, akan tetapi sunnah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kami Muhammad, beserta keluarga dan para shahabatnya.”
📃(Fatawa Lajnah Da’imah, 5/125)
🎙Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apakah sah bersuci dengan tisu?”
BACA JUGA: Apa Hukum Reseller Barang dengan Sistem COD
Beliau menjawab,
“Ya, bersuci dengan tisu dianggap sah, tidak mengapa, karena tujuan bersuci adalah menghilangkan najis, apakah dengan tisu, kertas, debu, batu, kecuali tidak dibolehkan bersuci dengan sesuatu yang dilarang syariat, seperti tulang atau kotoran hewan. .”
📜 (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 4/112.)
Wallahu a`lam. []
Dijawab dengan ringkas oleh: Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله | Bimbingan Islam
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


