
Bagaimana hukumnya jika perempuan sekolah di luar negeri tanpa mahram asalkan berangkat dan pulangnya diantarkan?
Apabila wanita tersebut pergi dan pulangnya diantar oleh mahramnya, maka ia tidak masuk ke dalam larangan Rasulullah ﷺ:
لا تُسَافِرِ المَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang wanita pergi safar kecuali ditemani mahramnya.” (HR. Bukhari: 1862).
BACA JUGA: Shalat untuk Perempuan, di Masjid atau Rumah?
Kendati demikian, seorang wali hendaklah memperhatikan wanita yang menjadi tanggung jawabnya, bagaimana keadaan Negara yang akan didatanginya?
Bagaimana lingkungan dia tinggal?
Apakah agamanya bisa terjaga apabila tinggal sendirian di sana? ▫️Dan banyak pertimbangan lainnya. Mengingat ia akan ditanya kelak tentang tanggung jawabnya.
BACA JUGA: Ilmu yang Tidak Bermanfaat
Wallohu A’lam. Wabillahittaufiq. []
Dijawab dengan ringkas oleh: 👤 Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى
📆 Jum’at , 09 Sya’bān 1441 H/ 03 April 2020 | Bimbingan Islam
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam