Safar merupakan sepotong siksaan dalam hidup. Demikian yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena ketika safar, seseorang tidak bisa melakukan banyak aktivitasnya secara normal, termasuk melaksanakan shalat. Di saat itulah kaum mukminin teruji. Siapa diantara mereka yang sanggup bersabar sehingga tetap menjalankan kewajiban, ataukah menjadi pecundang kemudian meremehkan kewajiban shalat.
Mengingat kita di atas kendaraan, bisa jadi tidak memungkinkan untuk shalat dengan sempurna. Karena itu, ada beberapa catatan penting yang perlu kita perhatikan:
Pertama, shalat wajib harus dilakukan dengan cara sempurna, yaitu dengan berdiri, bisa rukuk, bisa sujud, dan menghadap kiblat. Jika di atas sebuah kendaraan seseorang bisa shalat sambil berdiri, bisa rukuk, bisa sujud, dan menghadap kiblat maka dia boleh shalat wajib di atas kendaraan tersebut. Seperti orang yang shalat di kapal.
BACA JUGA: Tata Cara Shalat Istikharah
Kedua, jika di atas sebuah kendaraan seseorang tidak mungkin shalat sambil berdiri dan menghadap kiblat, maka dia tidak boleh melaksanakan shalat wajib, KECUALI dengan dua syarat:
1. Khawatir keluar waktu shalat sebelum sampai di tujuan.
2. Tidak memungkinkan baginya untuk menghentikan kendaraan sejenak untuk shalat. Semacam orang yang naik pesawat, kereta api, dst.
BACA JUGA: Tata Cara Wudhu Sesuai Tuntunan Rasulullah
Dari Ya’la bin Murrah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,
أن النبي صلى الله عليه وسلم انتهى إلى مضيق هو وأصحابه وهو على راحلته ، والسماء من فوقهم والبلة من أسفل منهم فحضرت الصلاة فأمر المؤذن فأذن وأقام ثم تقدم رسول الله صلى الله عليه وسلم على راحلته فصلى بهم يومئ إيماء يجعل السجود أخفض من الركوع
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para sahabat berada di sebuah daerah yang sempit ketika safar dan beliau di atas kendaraan. Ketika itu turun hujan, dan suasana tanah becek di bawah mereka. Kemudian datanglah waktu shalat. Beliau memerintahkan muadzin untuk adzan dan iqamah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maju dengan hewan tunggangannya dan mengimami mereka. Beliau shalat dengan isyarat kepala, dimana sujudnya lebih rendah dari pada rukuknya. (HR. Ahmad, dan Turmudzi. Hadis ini diperselisihkan statusnya oleh para ulama). []
BERSAMBUNG | SUMBER: KONSULTASI SYARIAH
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


