JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Hadist

Hadits Arbain ke-33: Tuntunan Ketika Bersengketa

Keadilan Allah

Kali ini kita akan mempelajari hadits nomer 33 yang merupakan pokok dalam bidah peradilan dan penyelesaian sengketa. Al-Imam An-Nawawi Rahimahullah mengatakan:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: «لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لَادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، وَلَكِنِ البَيِّنَةُ عَلَى المُدَّعِي، وَاليَمِيْنُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ» حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ البَيْهَقِيُّ هَكَذَا، بَعْضُهُ فِي الصَّحِيْحَيْنِ.

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Kalau seandainya orang-orang diberikan apa yang mereka klaim dan dakwakan hanya dengan klaim mereka saja, maka niscaya akan banyak orang-orang yang mengklaim harta dan jiwa orang lain. Tapi orang yang mengklaim harus mendatangkan bukti dan orang yang mengingkari klaim orang lain harus bersumpah.” (Hadits hasan diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan yang lainnya demikian dan sebagiannya ada di Shahihain)

BACA JUGA: Hadits Arbain ke-31: Anjuran untuk Menjadi Orang Zuhud

Keterangan Hadits

Ibnu Rajab Al-Hambali mengatakan bahwa asal hadits ini ada dalam shahihain (Bukhari dan Muslim). Secara makna, hadits ini ada banyak hadits yang menerangkan hal ini.

Ibnul Mundzir mengatakan,

أَجْمَعَ أَهْلُ العِلْمِ عَلَى أَنَّ البيِّنَةَ عَلَى المُدَّعِي ، وَاليَمِيْنُ عَلَى المُدَّعَى عَلَيْهِ

“Para ulama bersepakata bahwa yang menuduh diperintahkan mendatangkan bukti. Sedangkan, yang dituduh cukup bersumpah.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:230)

da’waahum: tuntutan bahwa dia yang benar
bayyinah: hujjah, dalil, atau bukti
mudda’i: yang mengklaim bahwa dia itu benar, ia harus datangkan bukti
mudda’a ‘alaihi: yang dituduh, dia disuruh mengingkari dengan sumpah jika tidak benar

Faedah Hadits

1- Tidak boleh menghukumi orang lain dengan sekadar tuduhan karena bisa jadi kita mengambil harta dan darah orang lain tanpa jalan yang benar.

2- Syariat melindungi harta dan darah dari tuntutan yang dusta, di mana syariat menyuruh untuk mendatangkan bukti bagi yang menuduh dan sumpah bagi yang mengingkari.

BACA JUGA: Hadits Arbain 32: Tidak Boleh Ada Bahaya dan Membahayakan

3- Di antara bayyinaat (bukti) adalah adanya saksi, atau adanya indikasi, atau yang dituduh mengaku.

4- Jika tidak ada bukti, yang tertuduh bersumpah agar terlepas dari hukuman. Jika yang tertuduh enggan bersumpah, ia berarti penakut dan ingin menghindarkan diri sehingga ia dihukum.

5- Hadits ini bermanfaat sekali untuk masalah qadha’ (pemutusan hukum) dan untuk mendamaikan dua orang yang berselisih. []

SUMBER: RUMAYSHO

 

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Hadist

Hadist Yang Tidak Meminta Diruqyah

Hadist

Riyadhush Shalihin Hadist 14: Jangan Berkhianat pada Harta Umat

Hadist

Riyadhush Shalihin Hadist 13: Lakukanlah Pekerjaan dengan Baik

Hadist

Hadist Anjuran untuk Berobat

Leave a Reply