JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Muslimah

Haid dan Nifas: Sebab Wajib Mandi

Haid dan nifas adalah dua keadaan alami yang hanya dialami oleh wanita. Keduanya memiliki hukum yang telah dijelaskan secara rinci oleh Rasulullah ﷺ dan para ulama. Salah satu hukum yang pasti adalah kewajiban mandi setelah darah tersebut berhenti, sebagai syarat sah untuk kembali melaksanakan ibadah yang memerlukan kesucian, seperti shalat dan thawaf.

Kewajiban Mandi Setelah Selesai Haid dan Nifas

Kewajiban mandi ini bukan semata-mata karena datangnya haid atau nifas, melainkan karena berakhirnya kedua keadaan tersebut. Artinya, selama darah masih keluar, wanita tetap berada dalam hukum hadats besar dan tidak boleh shalat atau berpuasa. Setelah berhenti, barulah ia diwajibkan mandi.

BACA JUGA: Hukum Wanita Haid Potong Rambut dan Kuku

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia menuturkan bahwa Nabi ﷺ bersabda kepada Fatimah binti Abi Hubaisy:

إِذَا أَقْبَلَتِ الحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِي وَصَلِّي

“Jika haid telah datang, tinggalkanlah shalat. Dan jika darah haid berhenti, maka mandilah dan kerjakanlah shalat.” (HR. Bukhari no. 320 dan Muslim no. 333)

Hadits ini menjadi dalil bahwa mandi wajib dilakukan setelah darah haid berhenti. Para ulama sepakat bahwa hukum nifas sama dengan haid dalam masalah ini. Imam Ibn Qudamah rahimahullah berkata:

“Kaum muslimin telah berijma’ bahwa hukum nifas sama seperti haid dalam larangan-larangan, kewajiban mandi, dan batas waktu sucinya.” (Al-Mughni, 1/428)

Haid dan Nifas dalam Pandangan Ulama Salaf

Para ulama salaf memberikan penjelasan yang sangat jelas mengenai masalah ini. Imam An-Nawawi rahimahullah menyatakan:

“Ijma’ (kesepakatan ulama) menetapkan bahwa mandi tidak sah dilakukan sebelum darah haid atau nifas benar-benar berhenti. Jika ia mandi sementara darah masih mengalir, maka mandinya tidak sah, dan ia tidak boleh shalat.” (Al-Majmu’, 2/370)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah juga menegaskan: “Tidak boleh seorang wanita shalat atau thawaf hingga ia suci dari haid atau nifas, lalu mandi. Jika ia sudah berhenti darahnya, ia wajib segera mandi dan menunaikan ibadah yang diwajibkan.” (Majmu’ Al-Fatawa, 21/617)

BACA JUGA: Tata Cara Mandi Haid yang Diajarkan Nabi

Tata Cara Mandi Setelah Haid dan Nifas

Para ulama menyebutkan bahwa mandi wajib setelah haid dan nifas dilakukan seperti mandi junub, dengan tambahan sunnah-sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ kepada wanita. Dalam hadits riwayat Muslim, Asma’ binti Syakal radhiyallahu ‘anha bertanya kepada Nabi ﷺ tentang mandi setelah haid, beliau menjawab:

“Salah seorang dari kalian hendaknya mengambil air dan sidr (daun bidara), lalu bersuci dengan sebaik-baiknya. Kemudian ia menuangkan air ke kepalanya, menggosoknya hingga mencapai pangkal rambut, lalu menyiram seluruh tubuhnya.” (HR. Muslim no. 332)

Kesimpulan

Haid dan nifas adalah ketentuan Allah yang memiliki hukum khusus dalam syariat. Setelah darah berhenti, mandi wajib menjadi syarat untuk kembali melaksanakan ibadah. Dalil dari Al-Qur’an, hadits, dan ijma’ ulama menegaskan bahwa hukum keduanya sama. Oleh karena itu, setiap muslimah hendaknya mempelajari tata cara mandi yang benar agar ibadahnya diterima. []

Referensi:
Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 222.
HR. Bukhari no. 320, Muslim no. 333, HR. Muslim no. 332.
Ibn Qudamah, Al-Mughni, Dar al-Fikr, 1/428.
An-Nawawi, Al-Majmu’, Dar al-Fikr, 2/370.
Ibnu Taimiyyah, Majmu’ Al-Fatawa, 21/617.
Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Muslimah

Hukum Berwudhu tanpa Melepas Kerudung

Muslimah

Hukum Safar bagi Wanita tanpa Mahram

Muslimah

Syarat-syarat Pakaian Wanita

Muslimah

Mahram Seorang Wanita Muslimah