Allah berfirman dalam Surah Al-Ma’idah (5) ayat 3:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kalian menyembelihnya, dan (diharamkan bagi kalian) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah. Hal itu adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agama kalian, sebab itu janganlah kalian takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Kucukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagi kalian. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang/
BACA JUGA: Kisah Nabi Daud dalam Al-Quran
Pada ayat sebelumnya, Allah berfirman:
اُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الْاَنْعَامِ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ
Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepada kalian
Maka, hal-hal yang diharamkan tersebut kemudian diuraikan pada ayat ketiga ini:
Pertama, bangkai.
Bangkai hukumnya haram karena dia mati dengan tidak disembelih. Penelitian membuktikan bahwa darah yang tertahan dalam tubuh hewan yang mati membuat daging hewan tersebut tidak baik bagi tubuh manusia.
Kedua, darah.
Maksudnya adalah darah yang mengalir. Jika kita menyembelih hewan lalu kita tampung darahnya maka darah tersebut hukumnya haram. Adapun darah yang menempel pada daging hewan setelah disembelih maka ini dimaafkan. Allah berfirman dalam Surah Al-An’am (6) ayat 145:
قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Katakanlah, “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi–karena sesungguhnya semua itu kotor–atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Siapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ketiga, daging babi.
Keempat, hewan yang disembelih dengan selain nama Allah. Seperti orang yang menyembelih dengan nama nabi, wali, patung, dan lainnya maka hukumnya haram. Karena ketika menyembelih harus dengan basmalah, dengan menyebut nama Allah.
BACA JUGA: Alquran Merupakan Tali Allah dan Pembacanya Akan Ditinggikan Derajatnya
Kelima, hewan yang tercekik. Yaitu hewan yang mati kehabisan nafas karena tercekik maka ini tidak boleh dimakan. Imam Asy-Syafi’i dalam kitab Al-Umm berkata, “Hewan yang memungkinkan untuk disembelih maka harus disembelih. Adapun hewan yang tidak memungkinkan untuk disembelih (seperti sapi yang tercebur ke dalam sumur) maka kita boleh menggunakan alat lain seperti tombak dengan mengucapkan basmalah”.
Disebutkan dalam hadis ‘Adi bin Hatim Al-Thai ketika ia bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang hukum berburu menggunakan mi’radh (alat berburu berbentuk anak panah tanpa bulu), maka beliau menjawab, “Jika engkau melemparnya dan membaca basmalah lalu alat tersebut merobek hewan buruanmu maka makanlah jika ia mati. Namun, jika engkau mengenai buruan dengan bagian tumpulnya lalu buruan itu mati dengan sebab itu, maka jangan kau makan. []
SUMBER: TAFSIR AT TAYSIR SURAH AL-MA’IDAH | PUSAT STUDI QURAN
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


