Kelima, nilai dari berqurban di antaranya adalah bernilai sedekah.
Dan saat kondisi kita sempit, bahkan dengan berhutang dan bergotong royong untuk sedekah, justru pahalanya adalah lebih besar.
Rasulullah saw bersabda, “Sedekah yang paling utama adalah sedekah maksimal dari orang yang tak punya (perlu perjuangan bersedekah).” (HR. Abu Daud). Dalam sabda beliau yang lain ditegaskan, “Satu dirham telah mengalahkan seratus ribu dirham.”
BACA JUGA: Hukum Kurban Sapi dengan Cara Patungan
Para sahabat bertanya,” Bagaimana itu (wahai Rasululullah)? Beliau menjawab, “Ada seseorang yang hanya mempunyai dua dirham lalu dia bersedakah dengan salah satu dari dua dirham itu. Dan ada seseorang yang mendatangi hartanya yang sangat melimpah ruah, lalu mengambil seratus ribu dirham dan bersedekah dengannya.” (HR. an-Nasa’i)
Keenam, adapun motivasi saling membantu dalam kebaikan, tentu cukup banyak dalil yang memotivasinya.
Bahkan itulah menjadi salah satu prinsip dalam melakukan kebaikan dan bermasyarakat. Allah swt berfirman, “Dan tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketakwaan dan jangan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.” (al-Maidah : 2)
Ketujuh, adapun untuk patungan dalam berkurban, ibadah qurban merupakan ibadah mahdhah, dan aturan serta batasannya ditentukan oleh syariat.
Selain ketentuan terkait dengan waktu, kategori hewan, syariat juga menentukan tentang tata caranya. Menurut dalil-dalil yang ada, patungan qurban hanya diperkenankan bila hewan qurban itu sapi, kerbau atau unta.
Kalau seekor sapi boleh patungan maksimal tujuh orang (tujuh keluarga), seekor unta boleh patungan maksimal tujuh orang atau sepuluh orang (kurang dari itu diperkenankan). Hal ini berdasarkan Sabda Rasulullah saw, “Kami menyembelih qurban bersama Rasulullah saw di daerah Hudaibiyah, unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)
Dalam sabdanya yang lain beliau bersabda, “Dahulu kami bersama Rasulullah ketika bepergian, lalu datanglah hari raya Idul Adha, maka kami berpatungan (membeli untuk qurban) untuk sapi tujuh orang dan untuk unta sepuluh orang.” (HR. Tirmidzi). Oleh karena itu, karena kambing bernilai untuk qurban satu orang (satu keluarga), maka tidak diperkenankan dengan patungan.
BACA JUGA: Serba Serbi Hewan Kurban
Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw, Pada masa Rasulullah saw ada seseorang (suami/kepala rumah tangga) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi). Dapat dipahami hitungan atau nilai qurban untuk seekor kambing adalah untuk seorang atau satu keluarga. Karena itu juga, boleh patungan dalam lingkup anggota satu keluarga. Misal, keluarga A berniat berqurban, dan uang didapatkan dari patungan antara anggota keluarga, dari ayah, ibu, kakak dan adiknya, maka diperbolehkan.
Nah, lebih baik seperti teman yang lain, patungan beli seekor kambing lalu menghadiahkan atau mensedekah ke salah seorang teman atau guru di sekolah. Maka nilainya, yang patungan mendapat pahala sedekah, dan teman atau guru mendapatkan pahala qurban. Tentu dalam kaca mata pendidikan (tarbiyah), semangat anak-anak untuk berqurban perlu diapresiasi, tinggal yang perlu adalah diarahkan agar sesuai syariat. Wallahu a’lam. []
HABIS
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


