JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Hukum Barang Temuan

Hal ini ada dalam bahasan Fiqh disebut Luqothoh atau barang temuan.

Syeikh As-Sa’diy rohimahulloh meng-klasifikasi Luqothoh ini menjadi 3:

أحدها: ما تَقِلّ قيمته، كالسوط والرغيف ونحوهما، فيُمْلك بلا تعريف.
والثاني: الضوالّ التي تمتنع من صغار السباع، كالإبل، فلا تملك بالالتقاط مطلقاً.
والثالث: ما سوى ذلك، فيجوز التقاطه، ويملكه إذا عَرَّفه سنة كاملة.

1. Barang yang kecil atau remeh nilainya seperti cambuk, sepotong roti dan lain-lain, maka yang menemukan memilikinya tanpa perlu diumumkan.

BACA JUGA: Hukum Sholat Hajat

2. Binatang-binatang yang tersesat/hilang yang mampu melindungi dirinya dari binatang buas yang kecil, maka tidak boleh mengambilnya sama sekali.

3. Selain barang-barang tersebut, maka yang mengambilnya boleh memilikinya jika telah diumumkan selama setahun

(Manhajus Salikin, Poin 406)

Dari penjelasan di atas kita bisa simpulkan barang-barang kecil dan remeh seperti peniti, satu butir permen pagoda, setengah segitiga permen milton, dll termasuk klasifikasi yang pertama sehingga boleh dimiliki tanpa perlu diumumkan.

BACA JUGA:  Hukum Safar bagi Wanita tanpa Mahram

Adapun bolpen, korek, sifatnya tentatif, tidak mutlaq.

Sebab bolpen khusus tanda tangan biasanya mahal, ada harga yang mencolok untuk itu.

Maka hendaknya ia umumkan terlebih dahulu.

Wallohu A’lam, Wabillahittaufiq. []

SUMBER: BIMBINGAN ISLAM

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Hukum Meninggikan Kuburan

Kajian

Hukum Muslim Tidak Bisa Baca Al-Quran

Kajian

Hukum Berdoa Agar Panjang Umur

Kajian

Yang Suka Mengumpat

Leave a Reply