Apa hukumnya pakai kartu kredit untuk cicilan sesuatu? karena ada yang nyicil memakai kartu kredit itu bunganya 0%, apa itu termasuk riba juga?
Setahu kami, kartu kredit tetap mempersyaratkan di awal akad bahwa bunga 0% tesebut hanya berlaku bila tidak ada keterlambatan pembayaran, alias bila terlambat melunasi setiap bulannya, maka akan dikenai bunga.
BACA JUGA: Hukum Bekas Tato Dahulu di Kala Tidak Mengetahui Akan Haramnya
Nah, berarti secara akad sudah haram karena menyetujui transaksi ribawi dan membantunya untuk tetap eksis, walaupun akhirnya dia sendiri tidak membayarkan bunga karena tidak terlambat melunasi.
BACA JUGA: Hukum Wanita Memakai Parfum
Dalam hal ini dia terkena dosa besar, bahkan bisa jadi sama dengan yang terjerumus dalam riba. Sebab Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyamakan antara pemungut riba, pembayar riba, pencatat transaksi ribawi dan kedua saksinya (HR. Muslim). Dan dosa yg mereka lakukan sifatnya saling membantu dalam hal dosa.
Wallaahu a’lam. []
Konsultasi Bimbingan Islam | Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


