JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Hukum Makan Makanan Sisa Orang Lain

Hukum Makan Makanan Sisa Orang Lain

Dalam salah satu riwayat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selalu menjilati sisa makanan yang menempel di jari-jari tangannya. Dari Jabir bin ‘Abdillah ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Janganlah dia sapu tangannya dengan serbet sebelum dia jilati jarinya. Karena dia tidak tahu makanan mana yang membawa berkah.” (HR. Muslim)

Asy Syaukani rahimahullah mengatakan,

“Menjilati jari (seusai makan) adalah sesuatu yang disyari’atkan (dianjurkan). Alasannya, sebagaimana yang disebutkan di akhir hadits, yaitu karena orang yang makan tidak mengetahui di manakah barokah yang ada pada makanannya. Makanan yang disajikan pada orang yang makan benar-benar ada barokahnya.

Namun tidak diketahui apakah barokahnya ada pada makanan yang dimakan atau pada makanan yang tersisa pada jari atau pada mangkoknya atau pada suapan yang terjatuh. Oleh karena itu, sudah sepatutnya seseorang memperhatikan ajaran ini agar ketika makan pun bisa meraih barokah.

BACA JUGA:  Apa Hukum Shalat Berjamaah yang Terpisah Tiang?

Pengertian barokah pada asalnya adalah bertambahnya dan tetapnya kebaikan serta mendapatkan kesenangan dengannya.”

Sementara itu, Imam An Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa dibolehkan mengusap tangan dengan serbet, namun yang sesuai sunnah (ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) yaitu dilakukan setelah menjilat jari.

Beberapa dalil di atas merujuk pada adab memakan makanan yang kita ambil. Bagimanakah jika kita memakan makanan sisa dari orang lain?

Mungkin kita semua pernah mendengar hadits yang menyatakan bahwa sisa makanan orang mukmin itu adalah obat.

Dari beberapa sumber menyebutkan bahwa teks hadits tersebut sebenarnya menyatakan “Sisa makanan orang mukmin itu menyembuhkan.” Para ulama berpendapat bahwa kualitas hadits tersebut adalah palsu.

Adapun hadits lain yang serupa dengan hadits di atas adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Daruquthni dengan sanad : Said bin Misykan – Ahmad bin Rauf – Suaid bin Nasr – Nuh bin Abu Maryam – Ibnu Juraij – Ata – Ibnu Abbas – Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Hadits ini menuturkan,

“Di antara sikap yang santun adalah seseorang minum sisa minuman saudaranya. Dan siapa yang minum sisa sudaranya dengan mengharapkan wajah Allah, maka akan ditinggikan baginya tujuh puluh tingkatan, tujuh puluh kesalahannya akan dihapuskan, dan akan dicatat baginya tujuh puluh kebajikan.” (Ibn al-Jauzi, Jalal al-Din al-Suyuti,  Ibn Araq al-Kannani, al-Syaukani).

BACA JUGA:  Hukum Makan Sambil Bersandar

Yang menjadi masalah adalah pada sanad tersebut terdapat rawi yang bernama Nuh bin Abu Maryam yang dikenal sebagai pendusta (Ibn al-Jauzi, Ibn Araq al-Kannani).

Karena itulah, hadits tersebut juga merupakan hadits palsu. Para ulama berpendapat bahwa hadits di atas memiliki substansi yang berbeda karena tidak berbicara tentang obat. Hadits tersebut hanya berbicara tentang sisa minuman dan kesantunan. Jadi, tidak ada kaitannya dengan hadits pertama.

Dari penjelasan para ulama tersebut yang dikutip dari beberapa sumber dapat disimpulkan bahwa Islam tidak mengatur makan makanan sisa orang lain.

Adapun hadits yang kerap didengar di kalangan umat muslim sejatinya merupakan hadits palsu sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan kesahihannya. []

SUMBER: DALAMISLAM

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Maksiat Membuat Semua Urusan Dipersulit

Kajian

Maksiat Membuat Pelakunya Asing di antara Orang Baik

Kajian

4 Keburukan

Kajian

Aurat Lelaki