JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Tanya Jawab

Hukum Menabung di Bank: Dengan atau Tanpa Mengambil Bunga

Tanya: Apa hukum menabung uang di bank dengan bunga tertentu?

Jawaban:

Menabung di bank dengan bunga tertentu tidak diperbolehkan, karena ini termasuk transaksi yang mengandung faktor riba. Allah Ta’ala telah berfirman,

وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا. (البقرة: 275

“Allah telah menghalalkan perniagaan dan mengharamkan riba.” (Qs. al-Baqarah: 275).

BACA JUGA: Hukum Makanan yang Dihinggapi Serangga

Dan Allah Ta’ala juga berfirman,

يَا أَيُّهَا الّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ. فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ. (البقرة: 278-279

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Qs. al-Baqarah: 275-280).

Bunga yang diambil oleh penabung ini tidak ada barokahnya, Allah Ta’ala berfirman:

يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ. (البقرة: 276)276

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah”. (Qs. Al Baqarah 276.)

BACA JUGA:  Hukum Menyimpan Mushaf Al-Quran di Lantai

Riba semacam ini termasuk ke dalam riba nasi’ah dan juga riba fadhl (riba perniagaan), karena orang yang menabung (nasabah) menyetorkan uangnya ke Bank dengan ketentuan uang tabungannya tersebut berada di Bank dalam waktu tertentu dan dengan bunga tertentu pula. []

SUMBER: ABU UMAMAH

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Tanya Jawab

Hukum Mempergunakan Kata Lau (Seandainya)

Tanya Jawab

Makna Sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam: "Sesungguhnya Seseorang Beramal dengan Amalan Penduduk Surga...."

Tanya Jawab

Benarkah Menikah Syarat Masuk Surga?

Tanya Jawab

Hukum Berdoa dalam Shalat

Leave a Reply