JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Muslimah

Hukum Menanggalkan Ikat Rambut ketika Mandi setelah Haid

Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum menanggalkan ikat rambut ketika mandi setelah haid. Imam Asy-Syafi’i dan Abu Hanifah berpendapat hukumnya sunnah bukan wajib, dengan dalil:

1. Hadits di atas tidak secara tegas menjelaskan wajibnya melepaskan ikat rambut.

2. Hadits Aisyah yang mengisahkan Nabi berhaji, disebutkan di dalamnya, “Ketika tiba hari Arafah aku dalam keadaan haid. Aku mengadukan hal ini kepada Nabi, lalu beliau bersabda:

دَعِي عُمْرَتَكِ وَانْقُضِي رَأْسَكِ وَامْشْطِي وَأَهْلِي بِالحَجِّ ….

“Tinggalkan ibadah umrahmu kemudian tanggalkan ikat rambutmu lalu sisirlah kemudian bertalbiahlah untuk haji.” Menurut mereka, ini adalah dalil untuk mandi ketika ihram bukan mandi karena haid. Jadi, tidak dapat dijadikan sebagai dalil.

BACA JUGA:  Rukun Mandi: Meratakan Air ke Seluruh Tubuh

3. Hadits Aisyah yang menyebutkan bahwa Nabi berkata kepada dirinya ketika sedang haid:

انْقَضِي شَعْرَكَ وَاغْتَسِلِي

“Uraikanlah rambutmu lalu mandilah.”495 Mereka berpendapat, hadits ini dipahami sesuai dengan hadits sebelumnya, karena merupakan satu hadits yang saling menjelaskan. Mereka mempermasalahkan lafal “dan mandilah.” Menurut mereka, mandi ini terkait dengan mandi ihram.

4. Pengingkaran Aisyah kepada Abdullah bin Amru yang memerintahkan para wanita untuk mengurai ikatan rambut mereka ketika mandi.

Sementara itu, Imam Ahmad, Al-Hasan dan Thawus berpendapat bahwa mengurai ikatan rambut bagi wanita ketika mandi selepas haid hukumnya wajib berdasarkan hadits-hadits tadi. Sepertinya ini adalah pendapat yang paling kuat mengenai masalah ini, sebagaimana telah ditahqiq oleh Ibnul Qayim yang membantah pendapat mayoritas ulama dengan beberapa alasan berikut ini:

1. Mengenai pendapat mereka yang menyebutkan hadits tentang hajinya Aisyah, mandinya itu untuk berihram adalah benar. Akan tetapi mandi ketika selesai dari haid hukumnya paling ditekankan. Nabi memerintahkan dalam hadits ini sesuatu yang belum pernah beliau perintahkan pada hadits lainnya yaitu tambahan cara bersuci dan petunjuk pelaksanaan yang lebih. Beliau memerintahkan mengurai ikatan rambut, padahal hal itu tidak dapat menghilangkan hadats haid. Tujuannya adalah mengingatkan kewajiban mengurai ikatan rambut, terlebih jika hal itu dapat menghilangkan hadats.

2. Adapun mengenai hadits Aisyah bahwa Nabi pernah bersabda kepadanya ketika sedang haid:

انْقَضِي شَعْرَكَ وَاغْتَسِلِي

“Uraikanlah rambutmu kemudian mandilah.” Hadits ini kemungkinan bukan dalam haji besar. Terlebih para perawi hadits termasuk kalangan yang banyak meriwayatkan hadits.

BACA JUGA:  Haid dan Nifas: Sebab Wajib Mandi

3. Adapun pengingkaran Aisyah kepada Abdullah bin Amru tidak diragukan lagi lantaran perintahnya kepada para wanita untuk mengurai ikatan pada rambutnya ketika mandi junub.

Aisyah menuturkan, “Sungguh menakjubkan Ibnu Amru ini, dia memerintahkan para wanita untuk mengurai ikatan rambut kepalanya ketika mandi. Kenapa tidak sekalian dia memerintahkan para wanita untuk menggunduli rambutnya. Padahal aku pernah mandi bersama Rasulullah dalam satu bejana.” Aisyah mandi bersama Nabi karena junub menimpa mereka berdua, bukan karena haid. Dengan demikian, seorang wanita wajib untuk melepaskan ikatan rambutnya ketika mandi haid atau nifas secara khusus. Ini sebagai bentuk kehati-hatian. Wallahu a’lam.

Disunnahkan bagi wanita yang telah selesai mandi seusai masa haidh, menggunakan potongan kain atau kapas yang diolesi dengan wewangian dan memasukkannya ke dalam kemaluan. Begitu juga memakai wewangian di seluruh anggota tubuh yang terkena darah. []

Sumber: Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Muslimah

Mandi Junub bagi Wanita

Muslimah

Muslimah, Mengapa Harus Berilmu?

Muslimah

Jalan Surga bagi Wanita Muslimah

Muslimah

Perempuan-perempuan Mulia