JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Hukum Mencabut Uban

Dari Abdullah bin Umar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Uban adalah cahaya bagi seorang mukmin. Tidaklah seseorang memiliki sehelai uban dalam Islam (dia muslim) melainkan setiap ubannya akan dihitung sebagai suatu kebaikan dan akan meninggikan derajatnya.” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman 5970. Hadis ini dihasankan al-Albani dalam Silsilah Ahadis Shahihah, 1243)

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat. Siapa yang memiliki sehelai uban dalam Islam (dia muslim), maka dengan uban itu akan dicatat baginya satu kebaikan, dengan uban itu akan dihapuskan satu kesalahan, juga dengannya akan ditinggikan satu derajat.” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya 2985. Sanad hadis dinilai hasan oleh Syu’aib Al-Arnauth)

BACA JUGA:  Harta Manusia yang Sesungguhnya

Sebelum menyebutkan hadis ini, Ibnu Hibban mengatakan: “Hadis yang menceritakan bahwa Allah akan mencatat kebaikan, menghapuskan kesalahan dan akan meninggikan derajat seorang muslim karena uban ketika di dunia.” (Shahih Ibnu Hibban, 7:253).

Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang memiliki sehelai uban, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.” (HR. Abu Daud 4204. Hadis ini dishahihkan al-Albani dalam Shahih Targhib wa Tarhib, 2091).

BACA JUGA: Hukum Suami Menyuruh Istri Bekerja dan Mencari Nafkah

Hukuman bagi orang yang mencabut ubannya adalah kehilangan cahaya pada hari kiamat nanti. Dari Fudholah bin ‘Ubaid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa memiliki sehelai uban di jalan Allah (dia muslim), maka uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat.” Kemudian ada seseorang yang berkata ketika disebutkan hal ini: “Orang-orang pada mencabut ubannya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Siapa saja yang mau, silahkan dia hilangkan cahayanya (baginya di hari kiamat).” (HR. Ahmad 23952, At Thabrani dalam al-Kabir 783. Hadis ini dihasankan al-Albani dalam Silsilah as-Shahihah, 3371).  []

SUMBER: KONSULTASISYARIAH

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: wa.me/6285860492560 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam20
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Cara Taubat karena Pernah Meninggalkan Shalat (1)

Kajian

11 Syarat Terkabulnya Doa (2-Habis)

Kajian

11 Syarat Terkabulnya Doa (1)

Kajian

Maksud dari 'Yang Paling Baik Membayar Utang'

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *