JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Tahukah Anda

Hukum Mencicipi Makanan yang Belum Dibayar

Hukum Mencicipi Makanan, Keutamaan Menjadi Pedagang

Tanya: Adakah dalil tentang larangan mencicipi makanan yang belum dibayar terlebih dahulu?

Jawab: Ini masuk dalam keumuman larangan memakan sesuatu yang bukan haknya, mengambil harta dengan cara yang tidak diridhoi atau bathil.

BACA JUGA: Mengapa Allah SWT Suka dengan Hal Ganjil?

Allah mengatakan dalam firmanNya;

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS An Nisa’ 29)

Dalam hadits juga disebutkan;

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ

“Tidak halal mengambil harta seorang muslim, kecuali dengan kerelaan dirinya.” [Shohihul Jami’ 7662]

BACA JUGA: 3 Hukum Menghadiri Undangan Walimah

Maka simpelnya, jika ingin mencicipi jangan langsung ambil, tapi mintalah izin, jika diizinkan makan, jika tidak ya tidak perlu menggerutu karena memang itu haknya.

Wallahu a’lam, wabillahittaufiq. []

SUMBER: BIMBINGAN ISLAM

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Tahukah Anda

Marah Itu Panas, Dinginkan Pakai Air Wudhu

Tahukah Anda

Manusia Pertama yang Menyesali Nasibnya

Tahukah Anda

Keutamaan Berbuat Baik kepada Tetangga

Tahukah Anda

Kenapa Lukmanul Hakim Disebutkan dalam Al-Quran, padahal Bukan Nabi?