Nawawi dalam Al-Majmu’ (1/340-341) mengatakan, “Kemudian aturan dalam memendekkan kumis adalah memotongnya sampai kelihatan bibir, dan tidak dicukur habis sampai dasarnya. ini madzhab kami.” Selesai
Dalam ‘Nihayatul Muhtaj karangan Ramli (8/148) dari kalangan ulama’ Syafiiyyah, “Dimakruhkan mencukur habis.” Selesai. Maksudnya mencukur kumisnya. Telah ada madzhab ini dari sekelompok dari ulama’ salaf juga.
Diriwayatkan oleh Baihaqi di Sunan Kubro (1/151) dari Syarahbil bin Muslim Al-Khoulani berkata, “Saya melihat lima shahabat Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam memendekkan kumisnya dan memanjangkan jenggot dan menguncirnya. Abu Umamah Al-Bahili, Abdullah bin Basr, Utbah bin Abdu As-Silmi, Hajjah bin Amir At-Tsumali dan Miqdam bin Madikarb Al-Kindi. Mereka memendekkan kumisnya dengan ujung bibirnya.
BACA JUGA: Hukum Minum Air Sambil Berdiri
Mereka menjawab dari dalil yang digunakan pendapat pertama dengan salah satu jawaban,
1. Hukum Mencukur Kumis dalam Islam: maksud dengan ‘ihfa’ dan inha’ adalah memendekkah ujung rambut yang ada di atas bibir. Bukan mencukur semua kumis (dari asalnya). Dengan dalil riwayat yang disebutkan memendekkan saja. Dan ia menjadi penjelasan dari hadits ihfa’.
Abul Walid mengatakan dalam ‘Al-Muntaqo Syarkh Al-Muwato’ (7/266): “Diriwayatkan oleh Ibnu Qosim dari Malik, Bahwa penafsiran hadits Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dalam mencukur kumis adalah terlihat sisi ujung mulut. Yaitu yang dipendekkan dari sisi bibirnya dan kata ‘Itor’ adalah sisi mulut yang dilancipkan. Selesai.
Nawawi dalam Al-Majmu’ (1/340) mengatakan, “Riwayat-riwayat ini –maksudnya
( أحفوا..أنهكوا..الشوارب )menurut kami maksudnya adalah memendekkan dari sisi ujung bibir. Bukan dicukur dari asalnya.” Selesai
2. Hukum Mencukur Kumis dalam Islam: Bahwa kata ‘Al-Ihfa’ dan Al-Inhak’ arti dalam bahasa bukan mencukur habis, bahkan maksudnya adalah menghilangkan sebagiannya.
Abul Wali Al-baji dalam ‘Al-Muntaqa Syarkh Al-Muwato’ (7/266) mengatakan, “Mencukur sesuatu, maksudnya tidak mengandung menghilangkan semuanya. Akan tetapi terkandung menghilangkan sebagiannya. Pemilik ‘Al-Af’al’ mengatakan,
نهكته الحمى نهكا : أثرت فيه“Terserang demam, maksudnya terimbas dengannya. Selesai
Yang kuat- wallahu’alam- adalah pendapat kedua, yang sesuai sunnah adalah memendekkan bukan mencukur habis.
Syekh Ibnu Utsaimin dalam ‘Majmu’ Fatawa (11/ Bab Siwak Wa Sunan Al-Fitroh/ soal No. 54): “Yang lebih utama adalah memendekkan kumis, sebagaimana yang ada dalam sunnah. Sementara mencukurnya bukan dari sunnah. Sementara sebagian mengqiyaskan anjuran mencukur dengan mencukur kepala dalam manasik, termasuk qiyas yang bertentangan dengan nash. Maka tidak perlu diperhatikan. Oleh karena itu Malik mengatakan tentang mencukur, “Bahwa hal itu merupakan bid’ah yang Nampak pada manusia. Maka tidak layak mengesampingkan dari apa yang ada dari sunnah. Karena mengikuti (sunnah) itu (mendapatkan) petunjuk, kebaikan, kebahagiaan dan kesuksesan.” Selesai dengan diringkas.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ ditanya, “Telah ada banyak hadits (Pendekkan kumis) apakah mencukur itu berbeda dengan memendekkan? Sebagian orang memendekkan dari permulaan kumis dan setelah bibir atas. Dan membiarkan rambut kumisnya. Diperkirakan memotong separuh kumisnya dan membiarkan sisanya. Apakah ini maksudnya? Ataukah mencukur habis semuanya? Saya mohon faedah cara memotong kumis.
Maka dijawab, “Hadits yang shoheh telah menunjukkan dari Rasulullah sallallahu’alai wa sallam dianjurkannya memendekkan kumis. Diantara hal itu adalah sabdanya sallallahu’alaihi wa sallam (Potong kumis dan panjangkan jenggot, maka berbedalah dengan orang Majusi) dalam sebagian redaksi (Cukur kumis) kata ‘Al-Ihfa’ adalah melebihkan dalam memotong. Barangsiapa yang memotong kumis sampai kelihatan bibir atas atau mencukurnya, mak ahal itu tidak mengapa. Karena hadits yang ada (menunjukkan) dua hal tidak diperbolehkan membiarkan ujung kumis. Bahkan dipotong semua kumisnya atau sangat dipendekkan semuanya, untuk mengamalkan sunnah.” Selesai
BACA JUGA: Hukum Wanita Pakai Parfum
Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdurrazzaq Afifi, Syekh Abdullah Qoud.
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah (5/149).
Tobari, Qodi Iyad memilih diperbolehkan dua hal, memendekkan sangat dan memotongnya (merapikan). Dan Al-Hafidz Ibnu Hajar lebih condong (pendapat ini). Dalam Fathul Bari, (10/347) silahkan melihat ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (25/320).
Wallahu’alam. []
SUMBER: ISLAMQA
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


