JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Tanya Jawab

Hukum Mendatangi Dukun

Pertanyaan: Asy-Syaikh yang mulia, apa hukum hukum mendatangi dukun?

Jawaban: Kata الكيانة perdukunan) mengikuti wazan فعالة berasal dari kata تكون yaitu meramal dan mencari hakikat dengan perkara yang tidak ada dasarnya.

Pada zaman jahiliyah dipergunakan oleh suatu kaum untuk berhubungan dengan syetan sedangkan syetan mencuri dengar dari langit lalu menyampaikannya kepada mereka, kemudian mereka mengambil satu kalimat yang telah mereka nukil melalui syetan yang telah dicampur berbagai macam ucapan.

Lalu memberitahukannya kepada manusia, maka ketika cocok dengan apa yang mereka katakan maka manusia mengambilnya dan menjadikannya sebagai hukum. Kesimpulannya: Dukun adalah orang yang memberi kabar tentang hal yang gha’ib pada waktu yang akan datang.

BACA JUGA:  Hukum Memisahkan Antara Suami Isteri dengan Sihir

Orang yang mendatangi dukun terbagi menjadi tiga kelompok:

Pertama: Barangsiapa yang datang kepada dukun lalu bertanya kepadanya tanpa bermaksud membenarkannya maka hukumnya adalah haram. Hukumannya adalah tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari.

Sebagaimana telah disebutkan dalam Shahih Muslim bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَنِّي عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ، لَمْ تَقبل له صلاة أرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

“Barangsiapa yang datang kepada dukun lalu bertanya kepadanya maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari.”

Kedua: Barangsiapa yang datang kepada dukun lalu bertanya kepadanya dan membenarkan apa yang dia kabarkan.

Maka ini termasuk kufur kepada Allah Subhanahu wa Ta’la karena membenarkan pengakuan dalam mengetahui ilmu gha’ib. Sedangkan membenarkan orang yang mengaku mengetahui ilmu gha’ib termasuk mendustakan firman Allah:

قُل لا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ …

“Katakanlah: ‘Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah….” (QS. an-Naml: 65)

Karena itu telah datang dalam hadits yang shahih:

مَنْ أَتَى كَاهِنًا فَصَدِّقَهُ بِمَا يَقُولُ، فَقَدْ كَفَرَ بِمَا نُزِّلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

“Barangsiapa mendatangi dukun lalu membenarkan apa yang dia katakan maka sungguh telah kafir terhadap apa yang telah diturunkan atas Muhammad.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan al-Hakim, Shahih al-Jaami’ 5939)

Ketiga: barangsiapa yang datang kepada dukun lalu bertanya kepadanya untuk menjelaskan keadaannya kepada manusia bahwa dia itu dukun yang menyesatkan. Maka hal ini tidak apa-apa.

Dalilnya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah datang kepada Ibnu Shayyad untuk menyelidiki apa yang terdapat dalam dirinya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya tentang apa yang dia sembunyikan. Dia menjawab: Ad-Dukh, dia maksudkan ad-Dukkhan (kabut) maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan: “Cih, engkau tidak akan bisa melebihi kadarmu.” Muttafaq ‘alaih

BACA JUGA: Apa Hukum Mempelajari Sihir?

Ini keadaan orang yang datang kepada dukun, yaitu:

Pertama: Dia datang lalu bertanya kepadanya tanpa membenarkannya. Dan tanpa bermaksud menjelaskan keadaannya, maka ini haram. Hukuman pelakunya yaitu tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari.

Kedua: Dia bertanya kepadanya lalu membenarkannya, ini termasuk kafir terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala wajib bagi seseorang untuk bertaubat darinya dan kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala jika tidak maka mati dalam keadaan kafir.

Ketiga dia datang kepadanya untuk mengujinya dan menjelaskan keadaannya kepada manusia maka hal ini tidak apa-apa.

(Majmuu’ Fataawaa asy-Syaikh 2/183-184) []

Sumber: Al-Fatawa Al-Muhimmah (Fatwa-fatwa Penting dalam Sehari-hari jilid 1) / Penulis: Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin / Penerbit: Pustaka as-Sunnah / Cetakan 2, Maret 2012

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Tanya Jawab

Apakah Para Rasul 'Alaihimus Salam Mempunyai Keutamaan yang Sama?

Tanya Jawab

Apa Perbedaan Antara Nabi dan Rasul?

Tanya Jawab

Adakah Ayat Al-Qur'an yang Dimansukh oleh Hadits?

Tanya Jawab

Apakah Diberi Pahala Orang yang Membaca Al-Qur'an tanpa Mengerti Maknanya?