Para ulama fikih sepakat bahwa haram hukumnya mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya tanpa uzur syar’i. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa siapa yang sengaja menunda shalat hingga waktunya habis, atau sengaja mengatur agar tidak menunaikannya tepat waktu, maka ia termasuk meninggalkan shalat dengan sengaja, dan itu merupakan kemungkaran besar menurut kesepakatan ulama. Adapun masalah apakah dia kafir atau tidak, para ulama berbeda pendapat.
Jika ia tidak mengingkari kewajiban shalat, maka menurut jumhur ulama hal itu belum menjadikannya kafir akbar. Namun sebagian ulama berpendapat meninggalkan shalat secara sengaja sampai keluar waktunya merupakan kufur akbar secara mutlak, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
“Antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82)
BACA JUGA: Apa Saja yang Membatalkan Shalat?
Dan sabda beliau ﷺ: “Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Barang siapa meninggalkannya maka ia telah kafir.” (HR. Ahmad dan Ashabul Sunan dengan sanad shahih)
Begitu pula perkataan tabi’in mulia, Abdullah bin Syaqiq, yang mengatakan bahwa para sahabat Nabi ﷺ tidak menganggap suatu amalan yang ditinggalkan sebagai kekafiran kecuali shalat.
Mengakhirkan shalat memiliki dua makna:
Mengakhirkan hingga keluar waktu, dan hukumnya telah dijelaskan sebagai haram.
Mengakhirkan sampai mendekati akhir waktu, namun masih di dalam waktunya. Hal ini diperbolehkan, berdasarkan hadits Abu Musa Al-Asy’ari, bahwa waktu shalat adalah antara awal dan akhir yang telah Nabi ﷺ jelaskan (HR. Muslim, 614).
Namun, mengakhirkan shalat hingga menyebabkan ditinggalkannya shalat berjamaah tanpa uzur adalah haram. Yang lebih utama adalah menunaikan shalat pada awal waktu, kecuali beberapa kondisi:
Shalat Isya, lebih utama diakhirkan sampai sepertiga malam, selama tidak memberatkan.
BACA JUGA: Waktu Shalat Tahajud
Shalat Zuhur saat cuaca sangat panas, lebih utama diakhirkan sampai agak dingin, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Jika sangat panas maka dinginkanlah (tunaikanlah di akhir waktu), karena panas yang menyengat berasal dari hembusan Jahannam.” (HR. Bukhari 537, Muslim 615)
Demikian juga, mengakhirkan shalat agar mendapatkan jamaah lebih utama, bahkan bisa menjadi wajib jika tidak ada jamaah di awal waktu.
Wallahu a’lam. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


