JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Hukum Menyemir Rambut karena Beruban

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani itu tidak menyemir uban. Oleh karena itu selisihilah mereka,” (HR. Bukhari no 3275 dan Muslim no 80).

Hadits ini adalah yang menunjukkan adanya anjuran untuk mengubah warna uban dengan yang lainnya dalam rangka menyelisihi orang-orang Yahudi yang memiliki ciri khas tidak mau mengubah warna uban.

Akan tetapi, diharamkan seorang muslimah mengubah warna rambutnya dengan warna hitam atau mencabut ubannya karena perbuatan semacam itu mengandung kedustaan dan penipuan. Seseorang yang melakukannya berarti menyembunyikan ciptaan Allah dan berbangga dengan keadaan yang tidak sebenarnya.

BACA JUGA: Tua, Uban dan Kematian

Yang disunnahkan baginya adalah mewarnai rambutnya dengan selain warna hitam, sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Fathu Makkah ketika melihat Abu Quhafah, ayah Abu Bakr ash-Shiddiq radhiyallahu anhu, telah memutih seluruh rambutnya dan janggutnya, bersabda, “Ubahlah warna rambut ini dan jauhilah warna hitam,” (HR. Imam Muslim dalam Kitabul Libaas bab “Istihbab Khidlabisy Syaib”).

Hukum Menyemir Rambut karena Beruban: Baik Laki-laki dan Perempuan

Asy-Syaikh Shalih Fauzan al-Fauzan hafidhahullah di dalam kitab beliau al-Mu’minat (hal 30-31) menukilkan ucapan Imam Nawawi rahimahullahu yang ada dalam al-Majmu’ (I/324) bahwa tidak ada perbedaan antara laki-laki dan wanita dalam hal larangan menyemir rambut dengan warna hitam.

Al-Imam rohimahullohu juga membawakan hadits di atas dalam kitab beliau “Riyadhush sholihin” pada bab “Larangan bagi Laki-Laki dan Wanita dari Menyemir Rambutnya dengan Warna Hitam.” Oleh karena itu jelaslah bahwa di dalam sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam di atas terkandung larangan bagi wanita untuk mewarnai rambutnya dengan warna hitam karena keumuman larangan tersebut.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Akan ada suatu kaum pada akhir zaman yang menyemir rambutnya dengan warna hitam seperti dada-dada burung merpati. Mereka tidak akan mendapati bau surga,” (Dishahihkan Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 3548).

Hukum Menyemir Rambut karena Beruban: Jika Itu Wanita

Adapun seorang wanita yang menyemir warna rambutnya yang hitam menjadi warna yang lain, maka hal ini termasuk perkara yang sia-sia karena sesungguhnya tidak ada sebab yang mendorong untuk mengubah warna rambut tersebut.

Rambut yang hitam itu indah dan bukan merupakan sesuatu yang buruk yang harus diubah. Selain itu juga dikhawatirkan perbuatan tersebut menyerupai wanita-wanita non Muslim.

BACA JUGA: Hukum Mencabut Uban

Asy-Syaikh ‘Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rohimahulloh ketika ditanya tentang seorang wanita yang diperintahkan oleh suaminya untuk mengubah warna rambutnya dengan warna pirang (blonde) atau hitam, beliau memberi jawaban bahwa mengubah warna rambut dengan warna hitam tidak diperbolehkan. Adapun mengubahnya dengan warna lain, maka hal ini boleh dan tidak mengapa.

Oleh karena itu, hendaklah seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir bertakwa kepada Rabb-Nya dengan menjauhi perbuatan yang telah diancam oleh Rasullullah shallahu ‘alaihi wa sallam dengan ancaman yang keras ini dan segera kembali kepada ajaran Allah dan Rasul-Nya. []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Pangkal Segala Keburukan dan Penawarnya

Kajian

Akikah: Tanggung Jawab Ayah dan Anjuran Bagi Anak yang Belum Diaqiqahi

Kajian

Talbis Iblis atas Ahli Ibadah yang Melakukan Amar Makruf Nahi Munkar

Kajian

Talbis Iblis atas Ahli Ibadah dalam Perkara Haji