JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Hukum Pre-wedding

Pernikahan 

Belum nikah, berarti seorang wanita belum halal bagi laki-laki.

Bukan hanya tidak boleh halal hubungan intim, namun segala hal yang menuju zina pun diharamkan.

Termasuk yang menyebar luas di kalangan kaum muslimin saat ini adalah foto pre wedding.

BACA JUGA: Hukum Wanita Melamar Pria (1)

Foto seperti ini tidak dibolehkan karena status pasangan tersebut belum sah. Sehingga bersentuhan, berdua-duaan, saling berhias diri satu sama lain masih haram.

Beberapa Kesalahan dalam Foto Pre Wedding :
1. Ikhtilat dan Kholwat
2. Membuka Aurat
3. Bersentuhan dengan lawan jenis yang haram
4. Tabarruj yang tidak dibolehkan
5. Jika ada adegan ciuman

BACA JUGA: Hukum Tato dalam Islam

Ringkasnya, foto pre wedding diharamkan karena dengan 2 pertimbangan,

▪️yang pertama yaitu bagi pasangan mempelai dan fotografer yang melakukannya. Untuk mempelai diharamkan karena dalam pembuatan foto dilakukan dengan dibarengi adanya ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat).
▪️Sementara pekerjaan fotografer pre wedding juga diharamkan karena dianggap menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan.

Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang memberi taufik. []

SUMBER: RUMAYSHO

 

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Hukum Menikahi Wanita yang Telah Dihamili

Kajian

Faedah Surat Al-Fatihah, Apa Saja?

Kajian

3 Syarat Taubat Menurut Abu Ismail

Kajian

Hati-hati, Ini 4 Tanda Riya Menurut Ali bin Abi Thalib

Leave a Reply