Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengingatkan kepada umatnya tentang hal ini. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ، فَلْيَلْبَسْ نَعْلَيْهِ، أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا بَيْنَ رجليه، ولا يؤذ بهما غيره
“Apabila kalian shalat, hendaknya dia pakai kedua sandalnya atau dia lepas keduanya untuk ditaruh di kedua kakinya. Janganlah dia mengganggu yang lain.” (HR. Ibnu Hibban 2183, Ibnu Khuzaimah 1009 dan sanadnya dinilai shahihkan al-Albani)
BACA JUGA: Hukum Wudhu Sambil Telanjang
Seorang tabiin, Said bin Yazid al-Azdi, beliau pernah bertanya kepada Anas bin Malik,
أَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ؟
“Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan menggunakan sandal?”
Jawab Anas: “Ya.” (HR. Bukhari 386, Turmudzi 400, dan yang lainnya).
Bahkan beliau menyebutkan, shalat memakai sandal termasuk sikap tampil beda dengan model ibadahnya yahudi. Dari Syaddad bin Aus, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan,
خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لَا يُصَلُّونَ فِي نِعَالِهِمْ، وَلَا خِفَافِهِمْ
“Bersikaplah yang berbeda dengan ornag Yahudi. Sesungguhnya mereka tidak shalat dengan menggunakan sandal maupun sepatu.” (HR. Abu Daud 652 dan dishahihkan al-Albani)
Jika anda menyimak hadis di atas, terlepas dari semua kondisi lingkungan, kira-kira apa yang bisa anda simpulkan mengenai hukum shalat dengan memakai sepatu atau sandal? Haram, makruh, mubah, sunah, atau wajib?
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita agar tidak meniru kebiasaan buruk yahudi, yang mereka tidak pernah shalat dengan memakai sandal. Artinya, setidaknya kaum muslimin pernah shalat dengan memakai sandal. Sehingga setidaknya, minimal anda akan menyimpukannya bahwa itu sunah.
Dijamin Suci
Masalah kesucian sandal atau sepatu, ini masalah lain. Karena syarat suci dalam shalat, tidak hanya berlaku pada alas, tapi untuk semua anggota badan orang yang shalat dan semua pakaiannya.
Tentu saja, mereka yang hendak shalat memakai sandal atau sepatu, harus memastikan telah bersih.
BACA JUGA: Hukum Muslim Tidak Bisa Baca Al-Quran
Syaikh Abdullah bin humaid mengatakan,
لكن الشرط أن تكون النعال طاهرة ، فإذا كانت النعال فيها نجاسة أو وطئ بها أذى ، فلا ينبغي أن يصلي الإنسان منتعلاً
“Hanya saja ada syaratnya, sandal harus suci. Jika sandalnya ada najisnya atau menginjak kotoran maka tidak selayaknya orang menggunakannya untuk shalat.” (Dinukil dari Fatwa Islam, no. 12033)
Demikian, Wallahu a’lam. []
HABIS | SUMBER: KONSULTASI SYARIAH
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


