JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Hukum Tidak Ucapkan Salam saat Nama Rasulullah Disebut

Ketawadhu'an Rasulullah ﷺ

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam kitab-Nya yang mulia, yang artinya,“Sesungguhnya Allah dan Malaikat-Malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai, orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya,” (Qs. Al-Ahzaab: 56).

Dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala memuliakan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik di masa hidup maupun ketika beliau sudah meninggal. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan bahwa kedudukan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisi-Nya dan membersihkan beliau dari tindakan atau pikiran jahat orang-orang yang berinteraksi dengan beliau.

Shalawat Allah kepada Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah merupakan pemberikan pujian-Nya. Dan yang dimaksud shalawat para malaikat adalah do’a dan istighfar. Sedangkan yang dimaksud shalawat dari ummat beliau adalah do’a dan mengagungkan perintah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali dalam kitab Bahjatun Naadzirin Syarah Riyadhush Shalihin Bab Shalawat Kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).

BACA JUGA:  Hukum Berdoa di Medsos

Disunnahkan –sebagian ulama mewajibkannya– mengucapkan shalawat dan salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setiap kali menyebut atau disebut nama beliau, yaitu dengan ucapan: “shallallahu ‘alaihi wa sallam,” (al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat dalam kitab Sifat Shalawat dan Salam Kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).

Dalam sebuah riwayat dari Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

“Orang yang bakhil (kikir/pelit) itu ialah orang yang (apabila) namaku disebut disisinya, kemudian ia tidak bershalawat kepadaku shallallahu ‘alaihi wa sallam,” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hambal no. 1736, dengan sanad shahih).

Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali mengatakan bahwa disunnahkan bagi para penulis agar menulis shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara utuh, tidak disingkat (seperti SAW, penyingkatan dalam bahasa Indonesia – pent) setiap kali menulis nama beliau.

BACA JUGA: Saat Nabi Tiba di Kota

Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat juga mengatakan dalam kitab Sifat Shalawat dan Salam Kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa disukai apabila seseorang menulis nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka bershalawatlah dengan lisan dan tulisan.

Shalawat ummat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bentuk dari sebuah do’a.

Begitu juga dengan makna salam kita kepada sesama muslim. Karena do’a merupakan bagian dari ibadah, makan tidaklah ibadah itu akan mendatangkan sesuatu selain pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Lalu apakah kita akan berlaku kikir dalam beribadah dengan menyingkat salam dan shalawat kepada kekasih Allah yang telah mewariskan ajaran Islam sebagai rahmat bagi alam semesta?

Wallahu A’lam. []

SUMBER: MUSLIMAH OR ID

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

3 Kelompok yang Shalatnya Tidak Terangkat

Kajian

2 Klasifikasi Dosa Besar

Kajian

Dosa Kecil dan Dosa Besar

Kajian

Ikhlas ketika Beribadah dan Kesaksian terhadap Rasulullah

Leave a Reply