JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Baiti Jannati

Hukumnya Suami Buang Angin di Hadapan Istri

Apa hukum suami buang angin (maaf, kentut) di hadapan istri?

Sengaja mengeluarkan kentut di depan orang adalah tindakan tidak terpuji dan membahayakan. Tidak patut dilakukan oleh orang-orang yang memiliki keluhuran budi / martabat (muru-ah). Untuk yang memiliki uzur, boleh saja kentut namun menjauhlah dari orang-orang. Yang sakit, carilah obat.

BACA JUGA: Abu Abdirrahman Hatim bin Alwan dan Seorang Pedagang Wanita yang Kentut Tak Sengaja

فإن كان زوجك يفعل ما ذكرت فهو مسيء، فإن هذا الأمر لا يليق بالمسلم فعله عند الناس، ولو فرضنا أن به عذرا من مرض ونحوه فيمكنه أن يفعل ذلك بعيدا عن الناس، لئلا يتأذوا برائحته ولا سيما الزوجة.

Jika suami anda melakukan seperti yang anda sebutkan, maka dia telah berbuat zalim. Karena kentut sembarangan di hadapan orang tidak patut dilakukan oleh seorang muslim. Taroklah dia beruzur sakit atau sebab lainnya, maka masih memungkinkannya menjauh dari orang-orang saat ingin kentut. Supaya mereka tidak terganggu oleh bau kentut.Terlebih istri.

BACA JUGA:  Suamimu …

وينبغي له إن كان به مرض أن يبحث عن سبيل للعلاج. والذي نوصيك به هو الصبر على زوجك ومناصحته في هذا الأمر برفق ولين. والله أعلم

Seyogyanya kalau memang dia sakit, berusaha mencari obat. Nasehat kami kepada anda, bersabarlah atas perilaku suami anda ini. Berikan masukan kepadanya dengan cara yang lembut dan santun.

Wallahua’lam bis showab. []

SUMBER: KONSULTASI SYARIAH

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Baiti Jannati

Tanamkan kepada Anak-anakmu Akhlak Terpuji

Baiti Jannati

Di Mana Memulai Pendidikan?

Baiti Jannati

Istri Memberikan Syarat kepada Suami untuk Tidak Menikah Lagi, Bagaimana?

Baiti Jannati

Perekat Terkuat Suami Istri Bukanlah Cinta, Melainkan Agama

Leave a Reply