Tanya: Apakah ibadah-ibadah seseorang yang masih berkecimpung di dunia riba contoh orang yang bekerja di bank konvensional, ibadahnya bisa diterima oleh Allah Ta’ala? contoh: Sholat, haji, sedekah, zakat dll.
Jawaban :
وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته
Iya masih sah amal ibadah yang ia kerjakan berupa shalat, puasa dan lain-lain asalkan terpenuhi rukun dan syaratnya. Karena dosa riba bukan dosa mukaffir/yang mengakibatkan seseorang menjadi kafir sehingga menjadi hapus semua amalnya.
BACA JUGA: Hukum Belanja dengan Tebus Murah, Riba?
Hal ini kami sampaikan bukan untuk bermaksud menganggap enteng dosa riba. Riba adalah dosa besar dalam islam, pelakunya diancam dengan siksaan dan ancaman yang sangat mengerikan. Imam Al-Qurthubi menerangkan makna dosa besar :
كُلّ ذَنْب أُطْلِقَ عَلَيْهِ بِنَصِّ كِتَاب أَوْ سُنَّة أَوْ إِجْمَاع أَنَّهُ كَبِيرَة أَوْ عَظِيم أَوْ أُخْبِرَ فِيهِ بِشِدَّةِ الْعِقَاب أَوْ عُلِّقَ عَلَيْهِ الْحَدّ أَوْ شُدِّدَ النَّكِير عَلَيْهِ فَهُوَ كَبِيرَة
“Setiap dosa yang dimutlakkan atasnya berdasarkan dalil Al-Qur’an atau Sunnah atau Ijma’ bahwasanya ia adalah dosa besar atau dikhabarkan di dalamnya kerasnya hukuman atau diikuti dengan pidana berat atau diingkari dengan keras maka ia adalah termasuk dosa besar”. (Fathul Bari : 12/191 di bawah syarah hadits no. 6857).
Dan diantara sekian banyak dalil yang menerangkan ancaman keras terhadap pelaku riba ialah :
1). Pemakan Riba itu sama saja menantang perang dengan Allah ta’ala dan Rasul-Nya shalallahu ‘alaihi wa sallam.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (279)
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sisa riba. jika memang kamu orang yang beriman. Jika kamu tidak melakukannya, maka terimalah pernyataan perang dari Allah dan rasul Nya dan jika kalian bertobat maka bagi kalian adalah modal-modal, kalian tidak berbuat zalim dan tidak pula dizalimi”. (QS. Al-Baqarah : 278- 279).
2). Dosa riba lebih buruk dari puluhan zina.
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً
“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dishahihkan oleh Imam Al-Albani dalam Shahihul Jami’ : 3375).
BACA JUGA:Berita yang Bakal Dialami Pemakan Riba saat Bangkit dari Kubur
3). Dosa riba lebih buruk dari menzinai ibu kandung.
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ
“Riba itu ada tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan adalah seperti dosa seorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR Hakim dalam Mustadrak dishahihkan oleh Imam Al-ALbani dalam Shahihul Jami’ : 3539).
Maka dari itu Imam Adz-Dzahabi memasukkan dosa riba ini ke dalam list dosa-dosa besar dalam Islam. Dan riba menempati posisi dosa besar yang ke tujuh (Lihat Al-Kabair : 143 tahqiq Syaikh Masyhur Hasan Salman). Wallahu a’lam. []
Konsultasi Bimbingan Islam| Ustadz Abul Aswad Al Bayati
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: wa.me/6285860492560 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam20
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam