Pertanyaan: Syaikh yang mulia sering kami membaca dan mendengar tentang sifati manusia bahwasanya dia adalah khalifah Allah Subhanahu wa Ta’ala di muka bumi. Mereka berdalil dengan firman Allah:
… إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً.
“Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi….” (QS. al-Baqarah: 30)
Dan firman Allah tentang Nabi Dawud. Mereka membedakan antara firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang ini dengan firman Allah
وَهُوَ الَّذِي جَعَلَكُمْ خَلَائِفَ الْأَرْضِ ….
“Dan Dia-lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi.” (QS. al-An’aam: 165).
Apakah hal itu benar?
BACA JUGA: Apa Hukum Menyembelih untuk Selain Allah?
Jawaban: Yang benar semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan berkah kepadamu- bahwa jika yang dimaksud dengan khalifal yaitu wakil Allah atas makhluk-Nya, maka hal ini tidak boleh. Karena Allah lebih mengetahui tentang makhluk-Nya. Dialah yang mengatur mereka dan tidak butuh kepada perantara atau wakil.
Dan jika yang dimaksudkan dengan khalifah itu adalah yang menegakkan perintah-perintah Allah dan melaksanakan hukum-hukum Allah dalam beribadah kepada Allah maka hal itu tidak apa-apa
Allah telah menyebutkan banyak ayat yang menunjukkan atas makna ini, seperti firman-Nya وَهُوَ الذي جَعَلكم خلالف الأرض Dan Dia lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi” (QS. al-An’aam: 165) dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
يَادَاوِدُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُم بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ.
“Hai Dawud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (pengu-asa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) diantara manusia dengan adil…” (QS. Shaad: 26) dan yang serupa dengan hal itu.
BACA JUGA: Siapa yang Lebih Faqih, Abu Hanifah ataukah Malik?
Maka jika diartikan khalifah adalah bahwa manusia sebagai wakil Allah yang Allah Subhanahu wa Ta’ala menyandarkan urusan-Nya kepadanya maka hal itu tidak boleh, dan jika hal itu dimaksudkan bahwa manusia adalah yang melaksanakan syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala di bumi-Nya, maka. tidak apa-apa. Yakni boleh mengucapkan bahwa khalifah Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan makna yang telah aku sebutkan.
(Liqaa’aat al-Baabil Maftuuh no. 939) []
Sumber: Al-Fatawa Al-Muhimmah (Fatwa-fatwa Penting dalam Sehari-hari jilid 1) / Penulis: Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin / Penerbit: Pustaka as-Sunnah / Cetakan 2, Maret 2012
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


