Seorang istri tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya.
Baik si istri keluar untuk mengunjungi kedua orangtuanya ataupun untuk kebutuhan yang lain, sampaipun untuk keperluan shalat di masjid.
BACA JUGA: Sikap Indah Sang Suami
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,
“Tidak halal bagi seorang istri keluar dari rumah kecuali dengan izin suaminya.”
BACA JUGA: Suami Harus Sabar Menghadapi Istri
Beliau juga berkata,
“Bila si istri keluar rumah suami tanpa izinnya berarti ia telah berbuat nusyuz (pembangkangan), bermaksiat kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, serta pantas mendapatkan siksa.”
[Majmu’ Al-Fatawa, 32:281]
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


