Allah SWT telah berfirman, “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)….”(Q.S. An Nissa 4.34).
Jadi ayat ini menegaskan bahwa kaum lelaki adalah pemimpin atas kaum wanita. Menurut Imam Ibnu Katsir, lelaki itu adalah pemimpin wanita, hakim atasnya, dan pendidiknya.
BACA JUGA:Hukum Memisahkan Antara Suami Isteri dengan Sihir
Senada dengan ayat tersebut, Rasulullah bersabda: Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (kepemimpinan) mereka kepada seorang wanita. (HR.Al-Bukhari).
Jadi berdasarkan dalil di atas, suami jangan sampai menyerahkan kepemimpinannya kepada istri. Bagaimanapun kayanya seorang istri, bagaimanapun suksesnya seorang istri, bagaimanapun tingginya jabatan seorang istri, tapi dalam rumah tangga, tetaplah suami yang harus menjadi Imam / pemimpin untuk istri dan anak-anaknya.
BACA JUGA: 2 Jenis Suami
Rasulullah bersabda: “Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang sujud kepada orang lain niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya,”(HR. Imam Ahmad dan Tirmidzi).
Kemudian Nabi Muhammad ﷺ bersabda, “Dua golongan yang shalatnya tidak akan melewati kepalanya, yaitu budak yang lari dari tuannya hingga ia kembali dan istri yang durhaka kepada suaminya hingga ia kembali,” (HR. Thabrani dan Hakim). []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


