1. Bertanggung jawab merawat dengan penuh cinta ketika orang tuanya berusia lanjut. (Qs. Al-Isra : 23)
2. Menanggung nafkah orang tuanya ketika orang tuanya berusia lanjut dan sudah tak mampu untuk mencari nafkah (bekerja). (Qs. Al-Baqarah : 215)
3. Menjadi Qowam (pelindung) bagi ibunya, istrinya, dan kakak adik perempuannya. (Qs. An-Nisa : 34)
BACA JUGA: Aurat Lelaki, Perhatikan Ini!
4. Memimpin sholat jenazah orang tuanya ketika orang tuanya wafat dan ia sendiri yang memasukan jenazah orang tuanya ke liang lahat (kubur)
5. Bertanggung jawab mengurus harta waris ketika orang tuanya sudah wafat.
“Ketika sudah menikah seorang suami tetap menjadi milik ibunya.
Ketika seorang wanita sudah sah menjadi seorang istri, maka dia bukan lagi menjadi milik ayah dan ibunya, tetapi menjadi milik suaminya.
BACA JUGA: Wajibkah Anak Menafkahi Orang Tua?
Syurga suami ada pada ibunya,
syurga istri ada pada suaminya.” []
SUMBER: AL KHANSA SOEPOMO
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


