JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Larangan Duduk Iq’a seperti Binatang Buas

Dalil larangan ini ialah hadits, dan iq’a ini juga disebut dengan ‘uqbatusy-syaithan.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: وَكَانَ يَنْهَى عَنْ عُقْبَةِ الشَّيْطَانِ وَيَنْهَى أَنْ يَفْتَرِشَ الرَّجُلُ ذِرَاعَيْهِ افْتِرَاشَ السَّبُعِ

Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Dan beliau (Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) melarang ‘uqbatusy-syaithan, juga melarang seseorang menghamparkan kedua lengannya seperti terhamparnya kaki binatang buas.” [HR Muslim, no. 498].

BACA JUGA:  4 Keutamaan Shalat Berjamaah

Duduk iq’â dalam shalat itu ada dua macam:

Pertama : iq’â yang terlarang.

Yaitu cara duduk seperti binatang buas, kera atau anjing.

Cara duduk ini ialah dengan menegakkan kedua betis, menempelkan pantat ke tanah (lantai) dan meletakkan kedua tangan di tanah (lantai).

BACA JUGA: Penduduk Surga Tidak Tidur

Kedua : iq’a yang boleh.

Yaitu meletakkan pantat di atas dua tumit pada waktu duduk di antara dua sujud.

Hal ini disebutkan di dalam beberapa hadits. []

SUMBER: AL-MANHAJ

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Rasulullah ﷺ Terangkan tentang Hutang

Kajian

Gerakan yang Membatalkan Shalat

Kajian

11 Syarat Terkabulnya Doa

Kajian

Ilmu Tidak Boleh Diambil dari 4 Orang Ini