Dalil larangan ini ialah hadits, dan iq’a ini juga disebut dengan ‘uqbatusy-syaithan.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: وَكَانَ يَنْهَى عَنْ عُقْبَةِ الشَّيْطَانِ وَيَنْهَى أَنْ يَفْتَرِشَ الرَّجُلُ ذِرَاعَيْهِ افْتِرَاشَ السَّبُعِ
Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Dan beliau (Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) melarang ‘uqbatusy-syaithan, juga melarang seseorang menghamparkan kedua lengannya seperti terhamparnya kaki binatang buas.” [HR Muslim, no. 498].
BACA JUGA: 4 Keutamaan Shalat Berjamaah
Duduk iq’â dalam shalat itu ada dua macam:
Pertama : iq’â yang terlarang.
Yaitu cara duduk seperti binatang buas, kera atau anjing.
Cara duduk ini ialah dengan menegakkan kedua betis, menempelkan pantat ke tanah (lantai) dan meletakkan kedua tangan di tanah (lantai).
BACA JUGA: Penduduk Surga Tidak Tidur
Kedua : iq’a yang boleh.
Yaitu meletakkan pantat di atas dua tumit pada waktu duduk di antara dua sujud.
Hal ini disebutkan di dalam beberapa hadits. []
SUMBER: AL-MANHAJ
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


