
Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
”أيُّما امرأةٍ استعطرتْ ثُمَّ خَرَجَتْ ، فمرَّتْ علَى قومٍ ليجِدُوا ريَحها فهِيَ زانيةٌ ، وكُلُّ عينٍ زانيةٌ.“
“Wanita mana saja yang memakai wewangian lalu ia keluar dan melewati para lelaki sehingga tercium sebagian dari wanginya tersebut, maka ia seorang pezina. Dan setiap mata yang melihatnya juga pezina.” (HR. Abu Daud no. 4173)
Al-Munawi rohimahullah menjelaskan,
“Wanita, jika memakai parfum kemudian melewati majelis (sekumpulan) laki-laki, maka ia bisa membangkitkan syahwat laki-laki dan mendorong mereka untuk melihat kepadanya. Setiap yang melihat kepadanya maka matanya telah berzina. Wanita tersebut mendapat dosa karena memancing pandangan kepadanya dan membuat hati laki-laki tidak tenang. Jadi, ia adalah penyebab zina mata dan ia termasuk pezina.” (Faidhul Qodir 5/27)
BACA JUGA: Hukum Wanita Berambut Pendek dalam Islam
Parfum yang dibolehkan bagi wanita
Namun boleh wanita keluar menggunakan parfum sekedar untuk menghilangkan bau, selama tidak sampai menimbulkan wangi. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
أتى النَّبيَّ – صلَّى اللَّه عليهِ وعلَى آلِهِ وسلَّمَ – قومٌ يبايعونَهُ وفيهم رجلٌ من يدِهِ أثرُ خَلوقٍ فلَم يزل يبايعُهُم ويؤخِّرُهُ ، ثمَّ قالَ : إنَّ طيبَ الرِّجالِ ما ظَهَرَ ريحُهُ وخفِيَ لونُهُ وطيبُ النِّساءِ ما ظَهَرَ لونُهُ وخفيَ ريحُهُ
“Sekelompok orang datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam untuk berbai’at. Namun di antara mereka ada seorang lelaki yang di tangannya ada bercak warna minyak wangi. Maka Nabi pun tidak segera membai’atnya dan mengakhirkannya. Beliau bersabda: Parfum lelaki itu yang tercium wanginya namun tidak nampak warnanya. Sedangkan parfum wanita itu yang nampak warnanya namun tidak tercium wanginya” (HR. Al Bazzar no. 6486, dishahihkan Syaikh Muqbil dalam Ash Shahih Al Musnad no. 102).
Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah menjelaskan:
للمرأة أن تتطيب في غير بيتها بما ظهر لونه وخفي ريحه كالورد والياسمين
“Boleh bagi wanita untuk menggunakan parfum di luar rumahnya dengan parfum yang nampak warnanya namun samar wanginya, seperti warad dan yasmin” (Syarah Syifa’ul Alil, 6/48).
BACA JUGA: Wanita, Godaan Paling Berat
Dan seorang wanita juga boleh menggunakan parfum di rumahnya, di depan suami dan juga para mahramnya selama tidak menimbulkan fitnah. Bahkan menggunakan parfum di depan suami termasuk perkara yang dianjurkan dalam syariat. Karena itu adalah perkara yang membuat suami senang. Dan salah satu ciri wanita shalihah, disebutkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
خيرُ نسائِكم من إذا نظر إليها زوجُها سرَّتْه
“Sebaik-baik istri kalian adalah jika jika suaminya memandangnya, si istri membuat suaminya senang” (HR. Ibnu Majah no.1857. Dishahihkan Al Iraqi dalam Takhrij Al Ihya’, 2/51). []
SUMBER: MUSLIM.OR.ID
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam