An-Najasy adalah praktik menawar yang dilakukan oleh sese-orang terhadap suatu barang dengan harga yang tinggi, namun se benarnya dia tidak ada keinginan untuk membeli barang tersebut. Maksud dia hanyalah supaya ada orang lain yang memperhatikan barang itu dan mau membelinya dengan harga yang lebih tinggi lagi.
Menurut agama, an-najasy adalah praktik dagang yang sepakat diharamkan oleh ulama. Baik orang yang melakukan an-najasy ada kesepakatan dengan penjual barang atau tidak. Praktik dagang se-perti ini dilarang agama karena mengandung unsur penipuan dan pengelabuan. Di sisi lain, praktik transaksi seperti ini juga jauh dari prinsip nasihat menasihati yang sangat ditekankan oleh agama. Rasu-lullah ﷺ bersabda.
مَنْ عَشْنَا فَلَيْسَ منَّا وَفي رواية: مَنْ غَش
“Barangsiapa menipu kita, maka dia bukan termasuk golongan kita -menurut sebuah riwayat, “Barangsiapa menipu…”
Bila orang yang melakukan an-najasy mendapat upah dari pen-jual, maka uangnya termasuk riba. Ulama sepakat mengatakan bahwa orang yang melakukan praktik ini termasuk orang yang bermaksiat kepada Allah SWT, bila memang dia tidak tahu bahwa praktik seperti ini dilarang.
BACA JUGA: Balasan untuk Penjual yang Tidak Jujur
a. Hukum Transaksi yang Disertai Praktik an-Najasy
Sebagian ulama berpendapat bahwa transaksi dagang yang disertai dengan praktik an-najasy adalah fasid (tidak sah).
Sebagian yang lain mengatakan, bila yang melakukan praktik an-najasy adalah termasuk bagian dari orang-orang yang menjual barang itu, atau orang yang sudah bersekong-kol dengan penjual, maka transaksi dagangnya fasid (tidak sah), karena ada kesengajaan dari pelaku transaksi. Namun bila yang melakukan praktik an-najasy adalah orang luar yang ti dak ada kesepakatan apapun dengan pedagang, maka akadnya sah. Imam asy-Syafi’i termasuk yang mendukung pendapat ini, dan memberikan argumen bahwa orang yang menjual bukanlah orang yang melakukan an-najasy, sehingga transaksinya sah.
Lain dari pendapat di atas, sebagian besar ulama berpen-dapat bahwa transaksi dagang tersebut tetap sah, dan mereka tidak memedulikan siapa orang yang melakukan praktik an-najasy itu.
b. Makna Komprehensif An-Najasy
Secara etimologi, an-najasy berarti membuat sesuatu men-jadi menarik namun dengan cara menipu dan mengelabui. Atas dasar arti etimologi ini, maka pelarangan praktik an-najasy bisa diartikan sebagai larangan menipu atau mengelabui keti-ka bertransaksi dengan pihak lain sehingga pihak lain tersebut terzalimi. Allah SWT berfirman,
“…Rencana yang jahat itu hanya akan menimpa orang yang merencanakannya sendiri….” (Faathir: 43)
Dalam sebuah hadits disebutkan,
الْمِكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ
“(Orang yang melakukan) rekayasa dan tipuan akan berada di neraka.”
BACA JUGA: Kejujuran dan Amanah: Kunci Keberkahan dalam Berdagang
Dalam Sunan at-Tirmidzi disebutkan,
مَلْعُوْنَ مَنْ ضَارَّ مُسْلِمًا أَوْ مَكَرَ بِهِ
“Orang yang melakukan tindakan yang membahayakan seorang muslim atau merencanakan (tindakan-tindakan jelek) terhadapnya, adalah orang yang terlaknat.”
Sehingga bisa disimpulkan bahwa semua transaksi yang mengandung unsur penipuan apapun nama dan modelnya, seperti menyembunyikan aib barang dagangan, mencampur barang yang baik dengan yang jelek atau yang lainnya adalah praktik dagang yang dilarang agama, sebagaimana praktik an-najasy.
Penipuan hanya dibolehkan bila kita bertransaksi dengan orang-orang kafir yang sedang memerangi kita (al-kaafir al-har-biy), karena Rasulullah ﷺ bersabda,
الْحَرْبُ خِدْعَةٌ
“Perang adalah tipu daya.” []
Sumber: Akhlak Rasul, Menurut Al-Bukhari dan Muslim / Penulis: Abdul Mun’im al-Hisyami / Penerbit: Gema Insani Press / Cetakan Kedelapan, Dzulhijjah 1441 H / Agustus 2019 M
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


