JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Muslimah

Makan bersama Wanita Haid

Sebagian ulama berasumsi bahwa maksud firman Allah Swt., “Maka jauhilah wanita (isteri) di saat mengalami haid,” adalah menjauhi dan tidak makan bersama.

Akan tetapi disebutkan dalam sunnah keterangan yang menetapkan maksud ayat itu adalah menjauhi persetubuhan dengan wanita. Bahkan ada riwayat bahwa Rasulullah ﷺ pernah meletakkan mulutnya pada tempat bekas mulut Aisyah.

BACA JUGA:  Yang Terlarang di Waktu Nifas

Berkaitan dengan hal itu, Aisyah berkata, “Aku minum di saat haid, kemudian aku menyerahkannya kepada Nabi ﷺ lalu beliau meletakkan mulutnya di tempat bekas mulutku, kemudian beliau meminum. Aku makan daging di saat haid, lalu aku memberikannya kepada Nabi ﷺ. Kemudian beliau meletakkan mulutnya di tempat bekas mulutku.” (H.R. Al-Jama’ah, kecuali Bukhari dan Tirmidzi)

Dari Abdullah bin Sa’ad, ia berkata, Aku bertanya kepada Nabi ﷺ tentang makan bersama wanita haid. Beliau menjawab, “Makanlah bersamanya.”

BACA JUGA:  Mahram Seorang Wanita Muslimah

Hadis itu menunjukkan diperbolehkan makan bersama wanita haid. Tirmidzi berkata, “Ini pernyataan yang banyak didukung pendapat ahli ilmu.”

Mereka berpendapat, “Tidak terlarang makan bersama wanita haid.” Ibnu Sayyidin naas dalam Syarah-nya menambahkan, “Ini adalah pendapat yang disepakati banyak ulama.” []

Sumber: Fiqih Muslimah, Ibadat – Muamalat, Karya: Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Pustaka Amani, Cetakan I, Rajab 1415 H (Desember 1994)

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Muslimah

Yang Diperbolehkan bagi Laki-laki terhadap Isteri yang Sedang Haid

Muslimah

Larangan Salat dan Puasa bagi Wanita Haid

Muslimah

Perintah Nabi, Berbuat Baik kepada Wanita

Muslimah

Ngerinya Fitnah Wanita