Halal dalam perkara makanan maupun barang konsumsi lainnya, menurut Mu’jam al Wasith adalah barang yang tidak haram, mengonsumsinya tidak dilarang agama.
Setidaknya, keharaman bisa dibagi menjadi dua aspek. Pertama, haram secara dzat atau secara materi telah dinyatakan haram oleh syariat, seperti babi, bangkai, dan darah. Kedua, haram bukan secara dzat-nya, tapi bisa dari cara membeli, memperoleh, atau mengolah barang tersebut.
Sedang makna thayyib, menurut keterangan Syekh Ar-Raghib al-Isfahani dalam Mu’jam Mufradat li Alfadhil Qur’an menyebutkan bahwa thayyib secara umum artinya adalah “sesuatu yang dirasakan enak oleh indra dan jiwa”. Kata ini merupakan derivasi dari kata thâba – yathîbu – thayyiban. Beberapa makna kata ini adalah “suci dan bersih”, “baik dan elok”, “enak”, serta dalam konteks fiqih, thayyib kadang dimaknai sebagai halal juga.
Dalam Al-Qur’an kata thayyib banyak disebutkan dalam berbagai bentuk kata, yaitu dengan lafal thayyiban, thayyibah, dan thayyibât. Salah satu ayat yang menyebutkan halalan thayyiban adalah QS al-Baqarah ayat 168:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَات الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
Artinya: “Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagi kalian” (QS al-Baqarah: 168).
Perlu diketahui, makna ‘baik’ dari lafal thayyib ini masih diperdebatkan oleh ulama. Apa kriteria yang menyebabkan suatu barang dipandang ‘baik’?
Dalam hal ini, beberapa ulama, khususnya kalangan ahli tafsir, berbeda pendapat. Beberapa tafsir menyatakan dari perspektif kebahasaan, bahwa kata thayyib adalah halal itu sendiri. Jadi keharusan konsumsi makanan halal itu dikuatkan lagi dengan kata thayyiban setelahnya. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: wa.me/6285860492560 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam20
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam