Shalat sunah atau Shalat nawafil (jamak: nafilah) adalah Shalat yang dianjurkan untuk dilaksanakan namun tidak diwajibkan. Sehingga tidak berdosa bila ditinggalkan dengan kata lain apabila dilakukan dengan baik dan benar serta penuh ke ikhlasan akan tampak hikmah dan rahmat dari Allah SWT yang begitu indah. Shalat sunah menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni
Shalat sunnah Muakad, adalah Shalat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti Shalat dua hari raya, Shalat sunah witr dan Shalat sunah thawaf.
BACA JUGA: Tidur Siang, Sunnah yang Kian Ditinggalkan
Shalat Sunnah Ghairu Muakad, adalah Shalat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti Shalat sunah Rawatib dan Shalat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti Shalat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
Beberapa Shalat sunah dilakukan terkait dengan waktu tertentu namun bagi Shalat yang dapat dilakukan pada waktu yang bebas (misal:Shalat mutlaq). Maka harus memperhatikan bahwa terdapat beberapa waktu yang padanya haram dilakukan Shalat:
1.Matahari terbit hingga ia naik setinggi lembing
2. Matahari tepat dipuncaknya (zenith), hingga ia mulai condong
BACA JUGA: Dosa Meninggalkan Shalat
3. Sesudah ashar sampai matahari terbenam
4. Sesudah subuh
5. Ketika matahari terbenam hingga sempurna terbenamnya. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam